KabarBaik.co Banyuwangi – Kuasa hukum Denada, Mohammad Iqbal, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menyangkal Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya. Penegasan tersebut disampaikan dalam perkara gugatan perdata yang diajukan Ressa di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
“Denada tidak pernah tidak mengakui Ressa sebagai anaknya. Memang anaknya,” ujar Iqbal.
Iqbal menyatakan, selama ini Denada juga telah memenuhi kebutuhan Ressa, mulai dari biaya hidup hingga pendidikan. Seluruh pembiayaan tersebut, kata dia, akan dibuktikan dalam proses persidangan.
“Semua sudah dibiayai dan itu akan kami buktikan pada tahap pembuktian,” katanya.
Menurut Iqbal, kliennya tidak hadir secara langsung karena kesibukan pekerjaan serta fokus pada pengobatan anaknya. Pihaknya juga mengaku heran dengan adanya gugatan tersebut karena merasa tidak pernah memiliki persoalan dengan penggugat.
Sementara itu, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, menyebut pengakuan Denada terhadap status Ressa sebagai anak kandung merupakan poin penting dalam perkara ini. Namun demikian, ia menegaskan masih terdapat tuntutan ganti rugi imateriil yang menjadi bagian dari gugatan.
“Pengakuan anak sudah jelas. Tinggal pembuktian klaim pembiayaan dan gugatan imateriil yang kami ajukan,” ujarnya.
Adapun proses mediasi yang telah dilaksanakan sebanyak empat kali di PN Banyuwangi dinyatakan gagal. Dengan gagalnya mediasi tersebut, perkara selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara melalui persidangan, yang dijadwalkan berlangsung secara elektronik (e-court).





