Desak Usut Tuntas Kasus Dana Program 1.000 Sapi, Aliansi Mahasiswa Geruduk Kejari Kabupaten Kediri

oleh -2419 Dilihat
d38bb3fc db0a 4222 bf5f 9bc69af6918a
Aliansi mahasiswa saat berorasi di depan Kantor Kejari Kabupaten Kediri. (Foto: Oktavian Yogi Pratama)

KabarBaik.co – Forum Aliansi Mahasiswa Intelektual (FAMI) Kediri menuntut kejelasan perkara yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri tentang dugaan penyelewengan dana program 1.000 sapi di Kecamatan Ngadiluwih pada Kamis (1/8).

Dimas Tri Kurniawan, Korlap FAMI mengatakan jika seminggu sebelum aksi, perwakilan mahasiswa telah melakukan audiensi, akan tetapi jawaban dari Jaksa dianggap mengambang sehingga timbul ketidakpuasan.

“Kemarin itu jaksa itu telah memberikan keterangan berupa telah ditemukannya SPJ fiktif dan juga perhitungan kasaran kerugian keuangan negara,” ucapnya.

Ia menuntut agar kasus yang ditangani Korps Adhyaksa itu bisa naik ke penyidikan. Tak hanya itu ia juga mendesak pihak Kejaksaan untuk memanggil Kepala DKPP Kabupaten Kediri sebagai pengawas dari kelompok tani di wilayah tersebut sekaligus memanggil kepala Balai Besar Inseminasi Buatan (BBIB) selaku penyalur bibit sapi.

“Kami menilai sebagai mahasiswa sangat lamban untuk melakukan ini, padahal telah ditemukan beberapa bukti didalam Kejaksaan. Aksi baru sekali kalau memang tidak ada kelanjutan yang berarti, kami akan turun lagi dengan massa yang lebih besar,” pungkasnya.

Dikonfirmasi usai aksi, Pradhana Probo Kajari Kabupaten Kediri mengatakan akan mempercepat penanganan kasus tersebut dengan mengedepankan kepastian, keadilan dan kemanfaatan.

Sampai saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pada tahun ini akan naik ke tahap penyidikan.

“Memang penanganan tindak pidana korupsi ini kan suatu extraordinary crime ya, jadi kita pun membutuhkan penanganan yang khusus dan tentunya kita sangat hati hati dengan alat bukti yang ada. Jangan sampai alat bukti itu hilang atau pada saat di persidangan kita tidak mencukupi 2 alat bukti,” pungkasnya.

Menurut Pradhana, penanganan kasus yang ditangani itu tidaklah lamban mengingat adanya perbedaan saat penanganan tindak pidana umum biasa, seperti kejahatan jalanan yang biasanya cepat. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Oktavian Yogi Pratama
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.