KabarBaik.co – Forum Aliansi Mahasiswa Intelektual (FAMI) Kediri menggelar aksi unjuk rasa bertajuk Tagih Janji Kajari di depan Kantor Kejari Kabupaten Kediri, Senin (24/2).
Aksi ini menagih janji kejaksaan perihal penetapan tersangka dugaan penyelewengan dana program 1.000 sapi di Kecamatan Ngadiluwih yang dijanjikan akhir tahun 2024.
Ketua FAMI Riski S Hartanto, mengatakan aksi ini sudah kedua kalinya. Sebelumnnya telah dilakukan follow up kasus tersebut dan bakal dinjanjikan lagi untuk penetapan tersangka pada awal tahun 2024 dan akhir bulan puasa.
“Ketika awal tahun kita follow up lagi, kajari juga tidak ada info yang secara signifikan untuk menetapkan tersangka dengan alasan yang pertama masih menunggu audit BPKP. Padahal audit BPKP itu sudah dilaksanakan dari bulan Desember tanggal 9 hingga tanggal 19 dan yang kedua kendala finansial,” katanya.
Menurut Riski, kedua kendala itu menjadi alasan yang sangat tidak rasional untuk penetapan tersangka.
“Apalagi ketika hari ini kita temui pak kajari mengatakan ada proses penghentian atau ada yang menghalang-halangi atau obstruction of justice pada kegiatan penyidikan untuk kasus korupsi sapi ini,” tambahnya.
Meski demikian, ia mengaku tidak tahu siapa yang menghalang-halangi proses penyidikan itu.
“Tetapi pada nyatanya ketika kita temui pada aksi siang hari ini, kepala kejaksaan bilang, nah kita juga tidak tahu proses penghalang-halangan itu motifnya bagaimana,” tukasnya.
Untuk hasilnya ia dijanjikan bakal ditetapkan tersangka pada akhir bulan puasa.
“Ketika tidak ada perkembangan signifikan di akhir bulan puasa, maka kami akan datang kembali dan akan menuntut Kajari dan Kasi Pidsus ini untuk mundur dari jabatan,” imbuhnya.
Riski pun menambahkan seminggu setelah aksi ini bakal diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Untuk kasus ini ada di 4 desa di 5 poktan, sementara yang disidik ini masih ada dua yakni di Desa Ngadiluwih dan Tales, di Desa Ngadiluwih ini sudah naik ke penyidikan, di Tales masih lidik dan masih ditahap audit inspektorat,” timpalnya.
Sementara itu, Iwan Nuzuardi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menyebut proses penanganan masih berjalan.
“Pada saat ini kemarin dari BPKP juga sudah menyampaikan, tapi yang namanya hasil itu kan masih kita tunggu dari tim penyidik nanti menyampaikan bagaimana proses selanjutnya,” katanya.
Ia pun menambahkan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah memenuhi unsur minimal 2 alat bukti. (*)