Di Balik Tuntutan 14 Tahun Perampok Sadis Ahmad Midhol, Kejari Gresik: Bukan Otak Pelaku

oleh -240 Dilihat
28827f99 030e 4fdf a49a b7401cf9c8aa
Terdakwa Ahmad Midhol usai menjalani persidangan di PN Gresik. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Tuntutan 14 tahun bagi terdakwa perampokan sadis Ahmad Midhol memicu gelombang protes. Pihak keluarga korban meminta hukuman mati untuk Midhol yang telah menghabisi nyawa Wardatun Toyyibah, warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Gresik tersebut.

Pada sidang Senin (26/1) lalu, puluhan warga Desa Imaan dan juga keluarga korban mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Gresik dan meminta majelis hakim memberikan hukuman seberat-beratnya. Mereka membentangkan sejumlah poster bernada kekecewaan.

Menanggapi hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menyampaikan alasan tersendiri menjatuhi tuntutan 14 tahun terhadap Ahmad Midhol. Kasi Pidum Uwais Deffa Al Qorni mengatakan bahwa Ahmad Midhol bukan otak pelaku perampokan sadis yang selama ini diketahui publik.

“Fakta persidangan dalam berkas perkaran Midhol, yang menjadi otak dalam perkara ini menurut Midhol adalah Asrofin. Dan ketika Asrofin dihadirkan sebagai saksi, Asrofin pun mengiyakan,” katanya kepada awak media, Selasa (27/1).

Uwais menambahkan atas fakta persidangan tersebut, pihaknya pun menjatuhkan tuntutan 14 tahun penjara kepada Midhol. Meski bukan otak pelaku, perbuatan Midhol dengan menghabisi nyawa Wardatun Toyyibah setara dengan perbuatan Asrofin sebagai otak pelaku.

“Di situlah kami merasa bahwa tuntutan 14 tahun kepada Midhol itu sudah tepat,” terangnya.

Asrofin sendiri yang disebut sebagai otak pelaku sebelumnya juga dituntut 14 tahun penjara dan divonis 12 tahun. Saat ini ia telah menjalani hukuman di penjara lebih dulu sejak Midhol belum ditangkap.

“Otak perampokan adalah Asrofin berdasarkan keterangan waktu pemeriksaan agenda saksi dari Asrofin yang juga diiyakan oleh Asrofin,” lanjut Uwais.

Menurut Uwais, dari hasil persidangan pemeriksaan saksi Asrofin, diketahui Ahmad Midhol bukan otak pelaku. Meski bukan otak pelaku, Midhol yang telah melakukan pembunuhan terhadap istri Mahfud. Bahkan Midhol juga tidak kooperatif dan sempat buron selama sekitar 1 tahun.

“Hal itu juga menjadi pertimbangan JPU menuntut Midhol 14 tahun. Jadi dengan otak perampokan adalah Asrofin namun pelaksanaan adalah Midhol. Usai membunuh dan melakukan perampokan, Midhol juga melarikan diri hingva menajdi buron 1 tahun. Dalam otak perkara pembunuhan ini (Asrofin) yang dituntut 14 tahun dan diputus 12 tahun, sehingga kami mempertimbangkan Midhol dituntut 14 tahun,” ungkapnya.

Menanggapai hal itu, Mahfud, suami Wardatun Toyyibah meyakini bahwa Ahmad Midhol adalah otak perampokan tersebut sedangkan jika Asrofin merupakan anak buah Midhol.

“Asrofin itu hanya anak buah Midhol. Logikanya kalau Midhol bukan otak pelaku, kenapa uang hasil pencurian paling banyak dibawa kabur Midhol. Asrofin hanya diberi sedikit,” tuturnya.

Menurutnya, Asrofin ketakutan terhadap Midhol jika tidak mengaku sebagai otak perampokan. Sebab, Midhol sendiri dikenal sadis dan raja tega di Desa Imaan.

“Banyak warga itu ketakutan terhadap Midhol. Apalagi kalau sampai bebas lagi, warga takut ada yang dibunuh lagi,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.