Gagalkan Peredaran 400 Ribu Pil Koplo di Gresik, Polisi Bekuk 2 Pemuda

oleh -777 Dilihat

GRESIK – Peredaran ratusan ribu pil double L atau biasa disebut pil koplo di wilayah Gresik utara berhasil digagalkan aparat kepolisian. Satreskoba Polres Gresik mengamankan dua orang tersangka M Nanda Ali Imron (21) asal Desa Sembayat, Kecamatan Manyar dan M Ariyadi alias Arya Prasetyo (25) asal Sulawesi Utara yang indekos di Desa Gumeno, Manyar.

Nanda

Tidak tanggung – tanggung, barang bukti yang diamankan berjumlah fantastis mencapai 403.140 butir pil LL siap edar. “Ratusan ribu pil itu dikemas dalam botol dan dimasukkan ke dalam kardus. Sebenarnya jumlah total 500 ribu pil, tapi yang 100 ribu sudah keburu dikirim ke wilayah Malang,” beber Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno, Rabu (30/8).

AKP Tatak mengungkapkan, kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Sedangkan obat-obatan tersebut berasal dari seorang bandar jaringan Lapas Porong. Biasanya, sang bandar akan mengirim paket ribuan pil koplo ke salah satu SPBU di wilayah Manyar. Diletakkan begitu saja, lalu diambil oleh tersangka.

Kedok Nanda dan Arya terbongkar setelah pihak kepolisian mendapatkan aduan dari masyarakat. Tentang maraknya transaksi mencurigakan di tempat kost kawasan Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah. “Kami pun bergegas melakukan penggeledahan, dan mendapati pil koplo dalam jumlah 403.140 butir,” jelasnya.

Arya

Mantan Kapolsek Menganti itu mengatakan bahwa obat memabukkan itu sudah siap diedarkan. Lantaran sudah terbungkus dalam botol dan plastik. Jika ditotal, seluruh barang bukti memiliki nilai mencapai Rp 1,2 miliar. “Akan dijual dengan harga bervariasi. Biasanya satu bungkus berisi 10 butir dihargai Rp 30 ribu, atau perbutirnya Rp 3 ribu,” bebernya.

Dari pengakuan tersangka, mereka kerap bertransaksi dengan sistem ranjau. Beberapa barang dijual ke wilayah Bungah dan Sidayu sesuai petunjuk dari bandar bernama Habib, jaringan pengendar yang masih menjalani hukuman di Lapas Porong. Sasarannya anak muda dan pelajar sebagai target konsumen.

Kini, kedua pemuda tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Nanda dan Arya ditetapkan tersangka dan mendekam di balik jeruji besi Rutan Mapolres Gresik. “Mereka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tutupnya.(kb04)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News



No More Posts Available.

No more pages to load.