KabarBaik.co – Penataan 28 Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Jalan Brawijaya dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kediri bersama sejumlah tim gabungan pada Jumat petang (2/8).
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani mengatakan, sebelum dilakukan penataan telah terjadi kesepakatan dengan pihak PKL.
Penataan dilakukan sebab para PKL yang berjualan di Jalan Brawijaya ini bergerombol hingga menyebabkan kemacetan arus lalu lintas di sekitarnya.
Adapun penataannya ialah dengan melakukan pembatasan dan memberikan ruang selebar 7 Meter bagi PKL yang menyediakan layanan makan di tempat, lalu sebanyak 2 meter bagi yang menyediakan take away atau bungkus.
“Kemudian juga kita atur menjoroknya mereka dari trotoar ke jalan, kita batasi 3 M. Jadi enggak bisa lagi ada parkir di depannya, jadi ini sekalian kita atur PKL dan parkirnya,” ucapnya.
Selain itu para PKL dilarang mendirikan tenda dan menyarankan bagi yang bermodal besar untuk menyewa kios. Tak hanya itu, juga pelarangan jualan secara 24 jam, apabila melanggar akan dikenakan sanksi sebesar Rp 300 ribu.
“Sebenarnya ini kan demi keamanan juga ya, nggak boleh jualan 24 jam, rombong juga enggak boleh ditinggal dan harus bersih,” ucapnya.
Sementara itu, Radiana, salah seorang PKL yang menjajakan nasi uduk bakar sejak tahun 2006 mengaku memilih berjualan di sekitar Jalan Brawijaya sebab melihat potensi.
Menurutnya, ia tidak mempermasalahkan skema percobaan penataan tersebut yang dilakukan oleh Pemkot Kediri sebab ia juga menumpang di trotoar yang juga milik pemerintah.(*)