Dibatasi 22 Unit, DPMPTSP Kota Blitar Tunggu Kajian Disperindag soal Pengembangan Toko Modern

oleh -86 Dilihat
56b2716b bc36 4008 807a b574e6404c1b
Toko modern di wilayah Blitar. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar Heru Eko Pramono, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil kajian dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terkait pengembangan toko modern di wilayah Kota Blitar.

“Ini nanti ada pembahasan sendiri. Saat ini Disperindag masih melakukan monitoring dan evaluasi,” kata Heru, Kamis (7/8).

Menurutnya, DPMPTSP tidak bisa bergerak sendiri dalam menentukan kebijakan toko modern. Hal itu karena penentuan dan mekanismenya harus melibatkan (OPD) teknis yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pengelolaan sektor perdagangan.

“Kami menunggu hasil dari kajian Disperindag dan keputusan wali kota sebagai acuan kami terkait mekanisme toko modern,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya mengikuti arahan dari OPD pengampu, dalam hal ini Disperindag, yang lebih memahami kondisi di lapangan. Karena itu, DPMPTSP tidak akan mengambil langkah lebih lanjut sebelum hasil kajian dan keputusan dari wali kota ditetapkan.

“Kita tidak bisa berjalan sendiri ya. Karena kebijakan ada pengampu dari OPD-OPD teknis,” sambung Heru.

Lebih lanjut, Heru menyebutkan sesuai peraturan daerah (Perda) yang berlaku bahwa jumlah maksimal toko modern di Kota Blitar dibatasi sebanyak 22 unit.

Dengan demikian, segala kebijakan baru terkait izin pendirian atau operasional toko modern harus mengacu pada Perda tersebut dan menunggu hasil evaluasi Disperindag sebagai dasar pertimbangan teknis.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.