Didakwa Korupsi Ratusan Miliar, Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin Ajukan Eksepsi

oleh -338 Dilihat
IMG 20240613 WA0023
Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin saat menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh JPU KPK di PN Tipikor.

KabarBaik.co – Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya yang merupakan mantan anggota DPR RI dari Partai Nasdem, Hasan Aminuddin menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Sidoarjo, Kamis (13/6).

Dalam perkara ini, keduanya didakwa telah menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Dalam berkas dakwaan setebal 121 halaman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merinci tindakan yang dilakukan terdakwa.

Untuk dugaan perkara gratifikasi total Rp 150 miliar, sedangkan umtuk TPPU total senilai Rp 106 miliar. Keseluruhan gratifikasi yang dilakukan oleh Puput dilakukannya saat masih menjabat sebagai Bupati Probolinggo.

Lebih lanjut Arif menjelaskan sejumlah pihak yang terlibat dalam dugaan perkara ini. Mulai dari Kepala Desa, Camat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga pihak swasta atau di luar pemerintahan.

Untuk menghilangkan jejak, ada dugaan upaya pengelabuan. Mulai dari dibelikan polis asuransi, emas dan tanah yang kemudian diatasnamakan sebuah yayasan, pondok pesantren serta Ormas keagaaman.

Untuk menjerat terdakwa, JPU KPK mengenakan pasal 12B tentang gratifikasi serta pasal 3 dan pasal 4 UU TPPU.

“Untuk menghilangkan jejak sumber gratifikasi, uang yang didapat dirupakan aset,” ujar JPU KPK, Arif Suhermanto.

Merespon dakwaan ini, pihak terdakwa mengaku keberatan. Sehingga pada sidang selanjutnya akan mengajukan pembelaan atau eksepsi.

“Di mana pemberian terhadap PCNU dan pondok pesantren itu di kualifikasi sebagai gratifikasi oleh KPK, padahal namanya Yayasan kan suatu badan hukum bersendiri yang nggak bisa dinilai pemberian seseorang kepada yayasannya sebagai suatu gratifikasi kepada Hasan Aminuddin, sehingga kami memutuskan mengajukan eksepsi,” ujar Diaz Wiriardi, kuasa hukum terdakwa.

Diaz juga beranggapan bahwa Dakwaan yang yang dibacakan oleh JPU KPK terkesan dipaksakan, karena banyak poin yang bukan gratifikasi namun dibebankan pada kliennya.

“Seperti sumbangan untuk NU, sumbangan untuk pesantren, sumbangan sapi kurban bahkan sumbangan buah-buahan itu semua dianggap gratifikasi. Jasi dakwaan jaksa menurut kami terlalu dipaksakan,” terangnya.

Hal senada diungkapkan terdakwa Hasan Aminuddin usai sidang. Ia mengklaim sebagian besar dakwaan atas dugaan perkara yang dibacakan bukan perkara gratifikasi maupun TPPU. Namun hanya sebatas sumbangan yang diberikan untuk ormas keagamaan dan pondok pesantren.

“95 persen dakwaan yang dibacakan itu sumbangan kepada PCNU dan pondok pesantren, yayasan yang berbadan hukum,” katanya.

“Mosok sayur mayur didakwakan kepada Bupati dan Hasan Aminuddin, dimakan oleh siapa? Yatim piatu itu,” ucapnya.

“Saya ajukan eksepsi,” tegasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.