KabarBaik.co – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur (Jatim) menyoroti dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Sata Tec Indonesia, sebuah perusahaan pengolahan limbah daun tembakau yang berlokasi di Desa Sukowati, Kabupaten Bojonegoro.
Ketua Walhi Jatim, Wahyu Eka Setyawan, mengungkapkan bahwa aktivitas produksi PT Sata Tec Indonesia kerap menimbulkan bau busuk yang mengganggu warga sekitar. Terutama para pelajar di SDN Sukowati, TK, dan PAUD yang letaknya berdekatan dengan lokasi pabrik.
“Dari hasil mediasi yang dilakukan oleh DPRD Bojonegoro beberapa waktu lalu, diketahui bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) milik PT Sata Tec hanya untuk gudang, bukan untuk pengolahan limbah. Jika perusahaan sudah melakukan produksi tanpa izin yang sesuai, maka ini patut diduga sebagai bentuk korupsi perizinan,” ujar Wahyu.
Wahyu menyatakan, Walhi Jatim telah melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terkait dugaan pencemaran udara yang dikeluhkan warga. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut konkret dari pihak pemerintah.
“Kami sudah menyampaikan pendapat kami ke Pemkab Bojonegoro dan sempat mendapat respons. Tapi hingga saat ini, belum ada tindakan nyata yang diambil,” kata Wahyu.
Wahyu juga menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mengantongi dokumen perizinan lingkungan, seperti amdal atau UKL-UPL, sebelum memulai proses produksi. Jika izin baru diurus setelah produksi berjalan, maka patut diduga ada pelanggaran hukum.
“Intinya pencemaran lingkungan yang dilakukan tanpa izin jelas melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika izin baru diurus belakangan, maka kami menduga ada praktik korupsi perizinan yang harus diusut tuntas,” tegas Wahyu.
Hingga berita ini ditayangkan, juru bicara PT Sata Tec Indonesia, Arif Abdullah, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai tudingan tersebut. (*)