KabarBaik,co, Jakarta- Operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah. Uang tunai sebesar Rp 610 juta yang dikumpulkan dari sejumlah satuan kerja diduga diminta untuk memenuhi kebutuhan tunjangan hari raya (THR) bagi pejabat dan pihak eksternal atas perintah Syamsul Auliya Rachman selaku Bupati Cilacap.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK tentang adanya permintaan dana dari perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap. Permintaan tersebut diduga berkaitan dengan kebutuhan THR bagi pihak internal maupun eksternal pemerintah daerah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Syamsul Auliya Rachman diduga memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan uang dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Pengumpulan dana itu kemudian dibahas bersama tiga asisten sekda, yakni Asisten I Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi Dharma, dan Asisten III Budi Santoso. Dalam pembahasan tersebut ditentukan kebutuhan dana untuk THR pihak eksternal sebesar Rp 515 juta. Nah, untuk memenuhi kebutuhan itu, para asisten kemudian meminta kontribusi dari setiap perangkat daerah dengan target pengumpulan mencapai Rp 750 juta.
Pemkab Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, serta 20 Puskesmas. Awalnya, setiap satuan kerja ditargetkan menyetor dana sekitar Rp 75 juta hingga Rp 100 juta. Namun, dalam praktiknya, jumlah setoran yang masuk bervariasi. Mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta, bergantung kemampuan masing-masing perangkat daerah.
KPK menyebut adanya proses tawar-menawar atau bargaining terkait besaran setoran tersebut, terutama karena sejumlah perangkat daerah mengaku tidak memiliki anggaran yang cukup untuk memenuhi permintaan awal. Permintaan dana itu juga disertai tenggat waktu. Sekda Sadmoko Danardono disebut menginstruksikan agar dana THR tersebut sudah terkumpul sebelum 13 Maret 2026, menjelang masa libur Lebaran.
Baca Juga: Balik Modal atau Apes: Kenapa Kepala Daerah Terjerat Korupsi Terus
Apabila belum menyetor, perangkat daerah disebut akan ditagih oleh para asisten sesuai wilayah koordinasinya. Proses penagihan itu bahkan dibantu oleh beberapa pejabat lain di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026, tercatat 23 perangkat daerah telah menyetorkan dana dengan total Rp 610 juta. Jumlah itu bahkan telah melampaui kebutuhan THR eksternal yang ditetapkan sebesar Rp 515 juta, meski belum mencapai target keseluruhan Rp 750 juta.
Saat melakukan OTT pada Jumat (13/3), tim KPK menemukan uang ratusan juta rupiah tersebut telah dikemas dalam sebuah tas yang disimpan di rumah pribadi Ferry Adhi Dharma. Uang itu rencananya akan diserahkan kepada Sekda untuk kemudian digunakan sebagai THR bagi sejumlah pihak eksternal.
Baca Juga: Dari Kolaka Timur hingga Cilacap: 10 Kepala Daerah Digelandang KPK Beserta Modusnya
KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, tiga pejabat lainnya—Ferry Adhi Dharma, Sumbowo, dan Budi Santoso—turut diamankan dalam OTT dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (*)







