KabarBaik.co – Polemik rencana pembukaan akses jalan antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Sidoarjo, kembali mencuat. Warga Mutiara Regency menolak tegas rencana pembongkaran tembok pembatas yang selama ini memisahkan dua kawasan tersebut.
Ketegangan sempat terjadi pada Selasa (30/12) saat ratusan petugas gabungan datang ke lokasi dengan membawa satu unit alat berat. Warga menghadang dan meminta pembongkaran dihentikan karena dinilai belum didasari kajian hukum dan sosial yang matang.
Kuasa hukum warga, Urip Prayitno, menegaskan bahwa penolakan warga bukan terkait status aset. Ia menyebut warga mengakui tembok tersebut merupakan aset pemerintah, namun proses pembongkaran harus sesuai aturan.
“Kami tidak mempersoalkan aset, tapi pembongkaran harus memenuhi ketentuan hukum. Dokumen perencanaan permukiman dan penyesuaian perizinan belum diselesaikan,” ujar Urip di lokasi.
Selain aspek administrasi, warga juga mengkhawatirkan dampak pascapembukaan akses, mulai dari potensi konflik sosial, gangguan drainase, hingga risiko banjir. Warga meminta kajian lalu lintas serta sosialisasi dilakukan terlebih dahulu.

Menurut Urip, sejumlah poin kesepakatan sudah disusun dalam pertemuan terakhir. Namun keputusan akhir masih menunggu pembahasan di tingkat pimpinan daerah dan Forpimda.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim CKTR Sidoarjo, Bahruni Aryawan, menyampaikan bahwa pemerintah masih mengkaji aspirasi warga. Permintaan sosialisasi dan penjelasan ulang akan dilaporkan ke pimpinan untuk dibahas lebih lanjut.
“Prinsipnya pemerintah mendengar masukan masyarakat dan mencari solusi terbaik,” kata Bahruni.
Hingga kini, pembongkaran tembok belum dilakukan. Meski alat berat sempat disiagakan, rencana pembongkaran akhirnya dibatalkan. Warga berharap Pemkab Sidoarjo mengambil langkah bijak dan mengedepankan dialog agar persoalan dapat diselesaikan secara kondusif. (*)








