KabarBaik.co – Abdul Halim alias AH, mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik masih mendekam di balik jeruji besi penjara Rutan Mapolres Gresik. Upaya penangguhan penahanan yang telah diajukan hingga kini belum ada titik terang.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gresik Iptu Ketut Riasa membenarkan pihaknya telah menerima pengajuan penangguhan penahanan AH. Kendati demikian, pihaknya masih mengkaji berkas yang diajukan sembari terus menggulirkan penyidikan.
“(Pengajuan penahanan AH, Red) masih kami kaji, sekaligus menunggu keputusan dari pimpinan,” ujar Ketut Riasa, kemarin. Yang pasti, sejauh ini tim penyidik sudah memeriksa 10 orang saksi. Dari perangkat desa, ahli, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Ditanya terkait kabar AH akan mengupayakan mediasi lagi dengan warga, Ketut mengaku sudah mendengar hal tersebut. Menurutnya, langkah AH tersebut tidak jadi masalah. “Yang pasti kami terus bekerja untuk melengkapi berkas perkara,” tutupnya.
Polisi Tetapkan Mantan Kades Miliarder Sekapuk Gresik sebagai Tersangka
Sedangkan, Aliansi Masyarakat Desa Sekapuk (MSB) juga kian serius mengusut dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan AH. Khususnya selama sang mantan kares menjabat. “Tinggal menunggu salinan hasil audit, untuk segera melaporkan kepihak kepolisian,” terang Kuasa Hukum MSB, Christofer Chandra Yahya kepada awak media.
Hal tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran BUMDes berupa pembangunan wisata Selo Tirto Giri (Setigi) dan Kebun Pak Inggih (KPI). AH dinilai menyalahgunakan jabatan, hingga menimbulkan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 12 miliar. “Kasus yang saat ini bergulir baru sekelumit dari permasalahan yang terjadi,” ucapnya.
Seperti diberitakan, AH ditetapkan tersangka oleh Polres Gresik atas kasus dugaan penggelapan aset Desa Sekapuk. Setelah lengser dari jabatan kades pada Desember 2023 lalu, AH membawa sembilan sertifikat aset desa dan tiga BPKB kendaraan desa.
Bantah Gelapkan Aset Desa, Mantan Kades Miliarder di Gresik Buka Suara
AH sendiri membantah tudingan penggelapan aset desa yang diarahkan padanya. Ia mengakui membawa sertifikat-sertifikat itu, namun tidak dibaliknamakan ke namanya. Semuanya masih lengkap.(*)