KabarBaik.co, Bandung – Sebuah tragedi memilukan terkuak setelah seorang siswa SMPN 26 Bandung berinisial ZAAQ, 14, dilaporkan hilang awal pekan lalu. Ternyata, ia telah menjadi korban pembunuhan sadis oleh teman dekatnya sendiri di kawasan eks objek wisata Kampung Gajah Wonderland, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Korban semula hilang sejak Selasa, 9 Februari 2026. Saat itu, ZAAQ tidak pulang setelah mengikuti kegiatan sekolah pada Senin (8/2). Kekhawatiran keluarga dan pihak sekolah memuncak, hingga muncul laporan kehilangan yang viral di grup komunikasi warga.
Namun, pada Jumat (13/2) malam, jenazah ZAAQ ditemukan tergeletak di semak-semak lahan bekas Kampung Gajah. Kondisi tubuh penuh luka tusuk dan bekas hantaman benda tumpul. Petugas kemudian memastikan bahwa ia telah tewas beberapa hari sebelumnya.
Penyelidikan awal mengungkap fakta mengejutkan. Pelaku pembunuhan adalah teman akrab korban, yaitu seorang pelajar YA, 16, yang kini tercatat sebagai siswa salah satu SMK di Kabupaten Garut, serta AP, 17, kerabat YA yang turut membantu.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra kpepada wartawan menjelaskan, motif pembunuhan bukan karena perampokan atau tindakan kriminal biasa. Tapi, karena rasa sakit hati YA setelah hubungan pertemanan mereka diputus oleh ZAAQ. Hubungan itu telah berjalan sekitar tiga tahun, bahkan seperti kakak-adik menurut keterangan keluarga.
Pemeriksaan aparat mengungkapkan detik-detik tragis saat YA mendatangi ZAAQ di Bandung pada Senin sore (9/2) setelah sebelumnya merencanakan pertemuan. Mereka berbicara di area terbengkalai Kampung Gajah, sementara AP menunggu di luar.
Menurut polisi, YA yang sudah membawa pisau tajam masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP), lalu terlibat pertengkaran dengan korban. Dalam kondisi emosi, pelaku terlebih dahulu menghantamkan botol ke kepala ZAAQ, kemudian menusuk korban berkali-kali hingga tewas.
Setelah itu, YA mengambil ponsel dan jaket korban.Kedua tersangka lalu melarikan diri kembali ke Garut sebelum akhirnya diamankan polisi.
Selama beberapa hari setelah kejadian, pelaku sempat menyebarkan pesan palsu seolah ZAAQ diculik, dengan memanfaatkan ponsel korban, untuk membingungkan pihak keluarga dan polisi. Berita tentang “penculikan” sempat beredar sebelum akhirnya polisi menyatakan itu sebagai rekayasa pelaku.
YA dan AP bahkan sempat melarikan diri ke wilayah Tasikmalaya sebelum akhirnya ditangkap di rumah mereka di Garut pada Minggu dini hari (15/2) oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi.
Kasus ini semakin bergulir di jalur hukum. Polisi telah menjerat kedua pelaku dengan pasal pidana serius, yang bisa berujung pada hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, mengingat beratnya perbuatan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur. (*)






