KabarBaik.co- Usia Kelasi Satu (KLS) Jumran alias J masih sangat muda. Baru 23 tahun. Sejatinya, karinya di Tentara Nasional Indonesia-Angkatan Laut (TNI-AL) masih terentang panjang. Namun, karir militernya bakal tamat. Ini setelah ia terlibat dalam kasus besar. Pembunuhan sadis. Korbannya adalah Juwita, 23, kekasihnya sendiri yang akan dinikahi pada Mei 2025 nanti.
Bahkan, fakta terbaru, ada dugaan kuat bahwa pembunuhan Juwita yang juga seorang wartawan itu disebut-sebut melalui perencanaan. Jika memang pembunuhan berencana, maka peluang jerat pasal yang bakal dikenakan adalah Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidaha (KUHP). Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Muhammad Pazri, kuasa hukum keluarga korban, mengungkapkan bahwa J diduga telah merencanakan aksinya untuk membunuh Juwita. Pazri menyampaikan itu kepada media setelah mendampingi keluarga korban saat memberikan keterangan kepada penyidik di Detasemen Polisi Mileter Pangkalan Angkatan Laut (Denpom Lanal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Sabtu (29/3).
’’Tadi kami sama-sama mendengar, baik dari keluarga dan kami tim kuasa hukum bahwa yang dituduhkan kepada terduga pelaku adalah terkait dengan pembunuhan berencana,’’ ujarnya kepada media setempat.
Dugaan pembunuhan berencana itu, lanjut Pazri, diperkuat adanya indikasi bahwa J membeli tiket pesawat terbang dari Balikpapan ke Banjarmasin menggunakan nama orang lain. Selain itu, J juga merusak kartu identitas (KTP). ’’Berencananya dari mau berangkat, beli tiket dengan nama orang lain, KTP dihancur-hancurkan dan sebagainya,’’ kata Pazri.
Pazri menambahkan, dari informasi yang didapat, korban diduga dibunuh oleh terduga pelaku di dalam mobil yang disewa oleh J. Kabarnya, pembunuhan itu dilakukan terduga pelaku seorang diri. Namun, pihaknya sejauh ini belum mengetahui secara pasti apa latar belakang pembunuhan tersebut. ’’Untuk motif masih dalam proses penyidikan,’’ ujarnya.
Menurut Pazri, dalam perkara ini setidaknya sudah terdapat dua bukti permulaan yang cukup. ‘’Kalau menurut kami selaku kuasa hukum dan keluarga korban sudah terpenuhi. Dan, yang paling kuat adalah adanya pengakuan dari pelaku. Statusnya juga sudah tersangka. Sudah ditahan, kami lihat langsung tadi dari CCTV,’’ ungkapnya.
Sebelumnya, Jumran diamankan di Pomal Balikpapan. Kemudian, sejak Jumat (28/3) telah diserahkan ke Pomal Banjarmasin untuk penyidikan lebih lanjut. Sebab, tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Juwita, berada di wilayah Banjarmasin, Kalsel.
Korban Juwita kali pertama ditemukan warga tergeletak di tepi jalan arah Kiram dari akses Jalan Gunung Kupang, Banjarbaru, Sabtu (23/3) lalu, pukul 14.57. Kondisinya sudah tidak bernyawa. Tergeletak dekat motor matic hitam dengan nopol DA 6913 LCS. Motor itu dikendarai korban dari rumah. Awalnya, Juwita diduga tewas karena kecelakaan.
Namun, beberapa pihak menyebut ada sejumlah kejanggalan di balik kematian korban. Juwita ditemukan dalam kondisi telentang di tepi jalan utama dengan helm masih terpasang. Terdapat beberapa luka antara lain di dagu, lebam-lebam di punggung, dan leher bagian belakang. Keadaan itu kemudian memunculkan kematiannya bukan merupakan kecelakaan tunggal. Beberapa pihak pun mendesak petugas untuk mengusut tuntas kematian Juwita.
Pihak keluarga Juwita lantas melapor kejanggalan-kejanggalan itu ke polisi. Akhirnya, polisi melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan awal, polisi menemukan handphone dan dompet korban hilang di lokasi kejadian. Polisi pun berusaha mencari beberapa barang bukti lain. Salah satu di antaranya menemukan laptop korban. Polisi pun memeriksa laptop tersebut untuk mencari petunjuk.
Nah, dalam laptop tersebut, ditemukan percakapan chat dengan seseorang. Belakangan diketahui, chat itu berasal dari Jumran, yang merupakan anggota TNI A. Dalam percakapan itu, korban Juwita diminta Jumran untuk datang menemuinya. Bahkan, Jumran juga mengirimkan chat berisi petunjuk arah atau lokasi pertemuan. Setelah itulah, diduga kuat Juwita terjadi percekcokan dan penganiayaan hingga korban ditemukan tewas.
Sebagai informasi, Jumran berdinas di TNI-AL kurang lebih 4 tahun. Namun, baru satu bulan bertugas di Lanal Balikpapan. Dengan pangkat Kelasi Satu, maka ia seorang Tantama. Pangkatnya satu tingkat di atas Kelasi Dua.
Adapun korban Juwita, selain menjalani profesi wartawan, ia juga masih berstatus sebagai mahasiswa semester akhir di Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al-Banjar.
Keduanya berpacaran. Bahkan, sudah berencana melangsungkan pernikahan pada Mei 2025 mendatang. Prosesi lamaran sudah dilaksanakan. Kabarnya, ibu Jumran bersama anggota keluarganya sudah datang ke rumah Juwita untuk melamar, beberapa waktu sebelum pembunuhan terjadi. Namun, entah karena apa, rencana bahagia itu akhirnya berujung tragedi berdarah.
Boleh jadi, pembunuhan sadis itu salah satunya karena pelaku terbakar api cemburu buta. Setidaknya, mengacu beberapa kejadian serupa. Namun, kepastiannya menunggu keterangan resmi penyidik. Yang jelas, perkara ini banyak mendapat atensi lantaran kembali menyeret kesatuan TNI. (*)