KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan merencanakan pembangunan rumah dinas bagi pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan. Namun, seiring efisiensi anggaran yang dilakukan atas kebijakan pemerintah pusat, maka rencana tersebut baru bisa dilakukan pada tahun depan.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat mengatakan, ketersediaan rumah dinas memang sangat perlu untuk pimpinan dewan agar kinerja mereka semakin meningkat. “Pembangunan gedung tesebut masih belum bisa di realisasikan tahun ini, lantaran adanya kebijakan dari pusat terkait efesiensi anggaran,” kata Samsul, Rabu (23/7).
Adapun tujuan dibangunnya rumah dinas pimpinan DPRD adalah sebagai fasilitas penunjang tugas yang cukup padat. Dengan demikian, fasilitas itu bisa menunjang kelancaran tugas, fungsi, dan tanggung jawab pimpinan dewan. Selain itu, juga untuk efisiensi dan efektivitas kerja karena lokasinya strategis berada di area kantor DPRD.
Politisi PKB ini menjelaskan, rumah dinas merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyediakan sarana kerja bagi penyelenggara pemerintahan daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan Eddy Suprianto yang dikonfirmasi soal usulan pembangunan rumah dinas pimpinan DPRD tidak menampik rencana tersebut. Hanya saja untuk pembangunannya belum dilakukan tahun ini. “Tahun ini dianggarkan untuk DED saja, lebih kurang Rp 100 juta, untuk pembangunan gedungnya tahun 2026 nanti,” ucap Eddy. (*)