KabarBaik.co – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Kediri mendatangi Polres Kediri Kota untuk melaporkan mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB Lukman Edy yang diduga memberikan statement yang tak sesuai fakta alias menyebar hoaks, pada Senin (12/8).
Oing Abdul Muid, Ketua DPC PKB Kota Kediri mengatakan statement yang dilontarkan oleh Lukman Edu pada 31 Juli 2024 lalu bertempat di PBNU dianggap merugikan pihaknya.
“Alhamdulillah sudah diterima oleh Satreskrim Polres Kota Kediri, laporan kita dipelajari dan nanti tindak lanjutnya kita akan dipanggil lagi,” tandas.
Terdapat enam poin statement yang diutarakan Lukman Edy. Namun secara sekilas Gus Muid mengatakan salah satunya ialah PKB dianggap tidak memiliki transparansi dalam pengelolaan keuangan hingga tuduhan kepada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang dinilai semena-mena dalam mengelola partai seperti memecat tanpa alasan
Kedatangannya, juga melampirkan beberapa bukti yakni dari link media hingga video yang merekam dan menyampaikan statemen Lukman Edi dan dilaporkan tentang pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
“Ya kita harapkan dari pihak kepolisian bisa menindaklanjuti laporan ini. Kita melaporkan ya kebetulan bersama-sama dengan dari DPD lain di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (*)








