KabarBaik.co, Bojonegoro – Komisi A dan C DPRD Bojonegoro menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas kesehatan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, Inspektorat Bojonegoro, dan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) mengenai dugaan kelebihan bayar dalam pengadaan lahan dan bangunan Rumah Sakit (RS) Onkologi di Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro.
Kepala Dinkes Bojonegoro, Ninik Susmiati, menegaskan bahwa pembayaran lahan telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM). Nilai pembayaran tersebut mengacu pada hasil appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Ia menjelaskan, total pembayaran untuk lahan seluas 6.767 meter persegi sebesar Rp 6,45 miliar. Dengan demikian, harga per meter persegi sekitar Rp 950 ribu. “Kalau dihitung sekitar Rp 1 juta lebih per meter persegi karena di atasnya ada bangunan. Hasil appraisal sekitar Rp 7 miliar. Tapi negosiasi hanya untuk tanahnya saja, sehingga disepakati Rp 6,45 miliar,” ujarnya.
Ninik membantah adanya praktik markup atau penggelembungan harga dalam proses tersebut. Menurutnya, seluruh tahapan telah melalui pertimbangan dan sesuai regulasi yang berlaku. Dia menjelaskan bahwa sesuai regulasi terbaru, tidak ada lagi rumah sakit khusus.
Dalam Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dinkes, unit organisasi bersifat khusus (UOBK) yang sebelumnya direncanakan sebagai RS Onkologi kini menjadi RSUD Kalitidu dengan klasifikasi tipe D. “Karena onkologi merupakan layanan spesialis dan masih tergolong langka,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audiensi, tidak ditemukan kelebihan bayar dalam pengadaan lahan tersebut.
“Dari Dinkes, BPKAD, inspektorat, dan bagian hukum menjawab bahwa pengadaan lahan sudah sesuai. Untuk GMBI maupun masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi itu haknya, termasuk dalam rapat ini,” kata dia.
Sebelumnya, dugaan markup dan ketidakwajaran harga pembelian tanah untuk proyek RS Onkologi di Kalitidu menjadi sorotan berbagai kalangan, termasuk DPRD Bojonegoro. Proyek yang berlokasi di bekas kompleks The Residence, Desa Talok, Kecamatan Kalitidu itu dilaporkan oleh GMBI ke Komisi C DPRD Bojonegoro karena dinilai bermasalah.
GMBI menilai harga pengadaan lahan tidak wajar. Mereka menyebut lahan tersebut sempat ditawarkan dengan harga jauh dari harga yang ditetapkan, sebelum akhirnya dibeli Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dengan kisaran harga Rp 1 juta per meter persegi. (*)








