KabarBaik.co – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu memusnahkan obat-obatan kedaluwarsa hasil pengadaan 2023 dan 2024. Total obat yang dimusnahkan mencapai 3,75 ton dengan nilai Rp 1,98 miliar. Pemusnahan dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga di fasilitas pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) PT Artama Sentosa Indonesia, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Apoteker Dinkes Kota Batu, Junaedi Sendiko menjelaskan, pemusnahan dilakukan terhadap dua kategori obat. Pertama, stok obat kedaluwarsa tahun 2023 sebanyak 2.257 kilogram senilai Rp 1,41 miliar. Kedua, obat tahun 2024 seberat 1.493 kilogram senilai Rp 570 juta. “Totalnya 3,75 ton, nilainya mencapai Rp 1,98 miliar,” ungkap Junaedi, Sabtu (23/8).
Jenis obat yang dimusnahkan bervariasi, mulai dari obat program, Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), hingga obat droping dari pemerintah provinsi dan Kementerian Kesehatan. Seluruhnya masuk kategori limbah farmasi. Junaedi menegaskan, obat kedaluwarsa termasuk limbah B3 yang menurut WHO berpotensi mencemari lingkungan hidup, bahkan membahayakan kesehatan manusia maupun makhluk hidup lainnya.
“Karena itu, pengelolaan dan pemusnahannya harus melalui pihak ketiga yang berizin,” jelas Junaedi. Menurutnya, pemusnahan dilakukan dengan metode aman, untuk memastikan zat berbahaya tidak lepas ke udara, tanah, maupun air. “Tujuannya menjaga lingkungan dan mencegah risiko penyalahgunaan obat,” tambah Junaedi.
Dengan pemusnahan ini, lanjut Junaedi. gudang farmasi Dinkes Kota Batu menjadi lega dari tumpukan stok obat usang. Meski demikian, tantangan pengelolaan masih ada. “Yang terpenting memastikan distribusi dan penggunaan obat sesuai kebutuhan, agar tidak ada lagi obat bernilai miliaran yang berakhir di tungku pemusnahan,” tegasnya. (*)