Dinkes Kota Blitar Monitor Pengelolaan Limbah 30 SPPG, Baru 8 Kantongi SLHS

oleh -114 Dilihat
65ea6205 cca6 494d 8ea9 1d49e632144f
SPPG Kota Blitar. (Foto: Calvin BT)

KabarBaik.co, Blitar – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Blitar memastikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terdaftar di wilayahnya telah memiliki sistem pengelolaan lingkungan, meski pelaksanaannya berbeda-beda di setiap lokasi.

Hingga saat ini, tercatat ada 30 SPPG yang terdaftar, namun baru delapan SPPG yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Blitar Endang Purwono, menjelaskan bahwa dalam operasional SPPG terdapat tiga potensi pencemar lingkungan yang menjadi fokus pengawasan, yakni limbah cair, limbah padat, dan emisi asap dari proses memasak.

Limbah cair sendiri terbagi menjadi limbah domestik black water dari toilet serta grey water yang berasal dari aktivitas dapur dan pencucian.

“Secara aturan, seluruh SPPG di Kota Blitar sudah memiliki pengelolaan lingkungan. Namun, cara pengelolaannya memang tidak sama di setiap tempat. Yang jelas, dari sisi persyaratan inspeksi kesehatan lingkungan, semuanya mengacu pada ketentuan Permenkes,” ujar Endang, Jumat (6/2).

Dari total 30 SPPG yang terdaftar, sebagian masih belum beroperasi. Hingga saat ini, sekitar delapan SPPG telah menyelesaikan proses dan mendapatkan SLHS, sementara sisanya masih dalam tahap pemenuhan persyaratan administrasi maupun teknis. Endang menyebut, perbedaan waktu operasional menjadi salah satu penyebab proses perizinan belum seragam.

Dinkes Kota Blitar melakukan pendampingan sejak tahap awal, mulai dari pemeriksaan bangunan, inspeksi kesehatan lingkungan, hingga proses pengurusan SLHS. Pendampingan berlanjut setelah SPPG beroperasi, termasuk pemantauan hasil uji laboratorium makanan, air, serta pemenuhan standar gula, garam, dan lemak (GGL).

“SLHS tidak bisa terbit sebelum SPPG berproduksi. Sampel makanan harus diuji di laboratorium tersertifikasi, dan untuk uji GGL saat ini masih harus dilakukan di Surabaya,” jelasnya.

Selain itu, Dinkes juga mewajibkan minimal 50 persen penjamah makanan termasuk petugas distribusimemiliki sertifikat penyuluhan higiene sanitasi. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, berkas diunggah melalui sistem OSS dan diverifikasi oleh Dinkes.

Endang menambahkan, selama proses pendampingan, seluruh pengelola SPPG di Kota Blitar dinilai kooperatif dan responsif terhadap rekomendasi perbaikan, meski tidak semua dapat dipenuhi secara cepat karena membutuhkan biaya dan waktu.

“Setiap rekomendasi dari kami selalu ditindaklanjuti, meski bertahap. Alhamdulillah, sejauh ini tidak ada pengelola SPPG yang menolak pendampingan,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.