Direktur CV Kraton Resto Jadi Tersangka Pemalsuan Surat

oleh -92 Dilihat
IMG 20241017 WA0030
Tersangka pemalsuan surat, Effendi Pudjihartono. (Ist)

KabarBaik.co – Direktur CV Kraton Resto, Effendi Pudjihartono, 58 tahun, warga Darmo Hill Blok R, Surabaya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan pemalsuan surat.

Effendi dijerat Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah penangkapan yang dilakukan pada Jumat (11/0).

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi membenarkan penetapan tersangka tersebut. “Perkara sudah diproses dan pelaku sudah ditahan,” ujar Haryoo saat dikonfirmasi pada Kamis (17/10).

Menurutnya, penahanan ini diperlukan guna mempercepat proses penyidikan dan pengumpulan bukti terkait kasus yang melibatkan dokumen resmi yang diduga dipalsukan oleh Effendi.

Penetapan status tersangka Effendi juga telah dikonfirmasi oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya, Ali Prakosa.

“Kami sudah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari penyidik Polrestabes Surabaya,” ujar Ali saat dikonfirmasi melalui telepon.

Lebih lanjut Ali menyebut bahwa jaksa yang akan menangani perkara ini adalah Sisca Christina, yang telah ditunjuk untuk mengawal proses hukum hingga tahap penuntutan di pengadilan.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Ellen Sulistyo dengan nomor laporan TBL/B/822/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim. Ellen merasa dirugikan oleh tindakan Effendi yang diduga memalsukan surat penting. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik mulai melakukan investigasi dan akhirnya menetapkan Effendi sebagai tersangka setelah cukup bukti ditemukan.

Sebelumnya, Effendi juga terlibat dalam sengketa keluarga pada Mei 2023. Kakak kandungnya, Fifi Pudjihartono, sempat menggugat Effendi di Pengadilan Negeri Surabaya terkait penutupan Restoran Sangria di Jalan Dr. Soetomo 130, Surabaya. Dalam perkara ini Ellen Sulistyo ikut terlibat sebagai tergugat dalam perkara ini.

Penutupan Restoran Sangria ini disebut menjadi pemicu perselisihan yang berkepanjangan di antara anggota keluarga Pudjihartono. Effendi dianggap bertindak sepihak terkait aset keluarga dan berujung pada gugatan hukum dari saudara kandungnya. Kasus ini semakin rumit dengan adanya laporan dari Ellen Sulistyo yang menuduh Effendi memalsukan dokumen.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh bukti terverifikasi sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Penahanan Effendi diharapkan dapat mempercepat proses hukum yang berlangsung. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.