KabarBaik.co – Hingga saat ini unsur pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan belum mendapatkan rumah dinas. Proyek pembangunan rumah dinas baru direncanakan masuk dalam APBD 2026 dengan nilai sekitar Rp 10 miliar.
Rencana pembangunan rumah dinas tersebut telah melalui tahap perencanaan. Lokasi yang disiapkan berada di sisi timur kompleks kantor Pemkab Pasuruan.
“Perencanaan sudah selesai, tinggal diajukan dalam APBD 2026, dengan estimasi anggaran Rp 10 miliar untuk empat unit rumah, sehingga masing-masing sekitar Rp 2,5 miliar,” kata Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, Kamis (18/9).
Meski sudah disiapkan, pelaksanaan proyek masih menunggu kondisi keuangan daerah. Pemkab Pasuruan tidak ingin memaksakan jika kemampuan anggaran tidak memungkinkan.
“Kita realistis, karena 70 persen APBD masih bergantung transfer pusat. Semua juga menunggu prioritas bupati dalam menentukan arah belanja daerah,” kata Samsul.
Untuk memperkuat landasan kebijakan, lanjut Samsul, Pemkab Pasuruan akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pertemuan akan membahas aturan teknis anggaran tahun 2026.
Aturan ukuran rumah dinas juga menjadi perhatian. Sesuai regulasi, rumah jabatan ketua DPRD maksimal 300 meter persegi, sedangkan wakil 250 meter persegi. “Ketentuan itu jelas di Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 dan PP Nomor 18 Tahun 2017. Jadi pembangunan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” jelasnya.
Rumah dinas lama DPRD yang berada di wilayah Kota Pasuruan diketahui sudah lama dikembalikan ke pemkab. Saat ini bangunan tersebut ditempati oleh sekretaris daerah. (*)