KabarBaik.co – Kantor bantuan hukum Law Firm Central Titik Temu telah resmi dibuka untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum secara gratis. Pembukaan tersebut ditandai dengan tasyakuran di kantor yang beralamatkan di Jalan Raya Bangil-Pandaan, Jumat (19/12).
Elisa, salah seorang pengacara senior menyampaikan, dibukanya Law Firm Central Titik Temu ini untuk mendekatkan keluarga yang terkena perkara pidana, sehingga komunikasi bisa berjalan lancar dan tidak membebani keluarga terdakwa.
“Ini kantor milik bersama para pengacara negara yang akan membantu keluarga terdakwa, agar tidak jauh ke kantor masing-masing pengacara,” kata Elisa.
Menurut Eka, kantor ini akan selalu dibuka bagi masyarakat untuk konsultasi perkara hukum, sehingga komunikasi tetap terjalin dengan jarak yang dekat. “Kantor ini dekat dengan Rutan Bangil, Polres Pasuruan hingga pengadilan, jadi masyarakat yang memerlukan bantuan hukum bisa menjangkau langsung,” terangnya.
Dengan diresmikannya kantor Law Firm Central Titik Temu diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat luas untuj saling membantu perkara hukum yang dihadapi. “Berharap kantor ini bisa dimanfaatkan penuh oleh masyarakat yang perlu bantuan hukum, kita terbuka setiap saat diperlukan,” tutupnya. (*)







