KabarBaik.co, Malang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang kembali menertibkan parkir liar di ruas Jalan Pattimura, tepatnya di sisi utara Rumah Sakit dr Saiful Anwar (RSSA). Dalam operasi tersebut, sejumlah kendaraan yang melanggar aturan digembok dan ditempeli stiker peringatan.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan bahwa penindakan yang dilakukan saat ini masih bersifat edukasi dan sosialisasi, belum sampai pada penerapan sanksi denda. “Ini masih tahap edukasi dan sosialisasi. Kami memang belum menerapkan denda, tapi kami harap masyarakat bisa memahami,” ujarnya, Sabtu (25/4).
Widjaja menjelaskan, kawasan Jalan Pattimura memang kerap menjadi langganan parkir liar, meskipun rambu larangan sudah terpasang dengan jelas di lokasi. Penertiban ini juga bukan kali pertama dilakukan oleh Dishub bersama aparat gabungan.
Menurut Widjaja, kendaraan yang digembok dapat dibuka kembali setelah pemilik mendatangi Kantor Dishub Kota Malang untuk membuat surat pernyataan. “Pemilik kendaraan cukup datang ke kantor Dishub, nanti membuat surat pernyataan untuk pelepasan gembok,” jelasnya.
Langkah pengembokan dilakukan sebagai bentuk pembinaan sekaligus memberikan efek jera kepada pelanggar. Terlebih, lokasi tersebut merupakan area vital yang tidak boleh terganggu oleh parkir sembarangan, mengingat posisinya berada di sekitar rumah sakit. “Pada prinsipnya, itu kesalahan fatal,” tegasnya.
Dishub Kota Malang juga berencana menerapkan sanksi denda hingga Rp 500 ribu bagi pelanggar parkir di lokasi terlarang. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang tata kelola parkir yang baru disahkan.
Namun demikian, penerapan sanksi denda tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) yang saat ini tengah dalam proses penyusunan. “Untuk penerapan denda, kami masih menunggu Perwal. Saat ini masih berproses,” tandasnya. (*)







