KabarBaik.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengambil langkah tegas menanggapi darurat judi online (judol). Pemprov berencana menggelar sosialisasi serentak anti-judol di 38 kabupaten/kota, sebuah inisiatif masif yang bertujuan membendung keresahan masyarakat atas dampak buruk praktik ilegal ini pada ekonomi, sosial, dan masa depan generasi muda.
Keputusan strategis ini mengemuka dalam rapat persiapan sosialisasi anti-judol yang dipimpin Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, secara virtual beberapa waktu lalu. Gerakan ini diluncurkan menyusul lonjakan angka kasus yang sangat mengkhawatirkan.
Dalam pemaparannya, Sherlita mengungkapkan data yang menunjukkan betapa seriusnya ancaman ini. Sepanjang Oktober 2024 hingga April 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI telah memblokir lebih dari 1,3 juta konten perjudian online dan 127 ribu konten promosi terkait.
Namun, data yang paling mencengangkan datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data PPATK mencatat lonjakan pelaku judol yang signifikan, melonjak dari 3,7 juta orang pada tahun 2023 menjadi 8,8 juta orang pada tahun 2024. Angka ini menunjukkan peningkatan pelaku hingga 137 persen dalam setahun. Lebih jauh, jutaan pelaku tersebut juga memiliki keterkaitan erat dengan jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Menanggapi fenomena gunung es ini, Kepala Diskominfo Jatim menegaskan bahwa gerakan yang akan diusung bukanlah sekadar formalitas. “Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas Kominfo berkomitmen untuk membangun gerakan moral, edukatif, dan kolaboratif melalui kampanye anti-judol,” ujar Sherlita, seraya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk beraksi nyata, Rabu (29/10).
Rapat koordinasi tersebut juga bertujuan untuk mempertegas komitmen bersama antara Pemprov dan pemerintah daerah dalam memerangi judol. Fokus utama gerakan ini adalah meningkatkan literasi digital dan kesadaran publik mengenai bahaya laten judi online, sekaligus membangun sinergi komunikasi publik yang kuat antara Pemprov, Diskominfo daerah, dan komunitas digital.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Jatim menargetkan pelaksanaan Deklarasi Serentak “Digital Sehat Tanpa Judol” di 38 wilayah, serta pembentukan gerakan digital anti-judol secara berkelanjutan di tingkat daerah. Inisiatif ini diharapkan mampu memicu gelombang kesadaran kolektif untuk menciptakan ruang digital yang sehat dan produktif di seluruh Jawa Timur.






