Disnaker Blitar Buka Posko Aduan THR, Perusahaan Diimbau Tepat Waktu

oleh -30 Dilihat
eb013c78 19be 4e65 8ccf 1b59864baa88 1
Para pencari kerja di Blitar. (Foto: Calvin BT)

KabarBaik.co, Blitar – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar kembali menegaskan kewajiban perusahaan untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi dan mencegah terjadinya sengketa ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Kabupaten Blitar Santi Miarni, mengatakan kewajiban pembayaran THR telah diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah.

“Aturannya sudah tegas. THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil. Pembayaran harus dilakukan sekaligus,” ujarnya, Senin (2/3).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Oleh karena itu, Disnaker terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan swasta agar tidak mengabaikan kewajiban tersebut.

“Kami intens mengingatkan perusahaan supaya tidak melanggar, karena THR ini sangat dibutuhkan pekerja menjelang Lebaran,” tambahnya.

Santi menegaskan, perusahaan yang terbukti tidak membayarkan THR akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Meski rincian sanksi masih dalam pembahasan lebih lanjut, Disnaker memastikan akan ada tindakan tegas.

“Ini menyangkut hak pekerja. Kami tidak ingin ada pekerja yang dirugikan,” tegasnya.

Sebagai bentuk pelayanan, Disnaker Kabupaten Blitar juga membuka posko konsultasi THR. Posko ini melayani pekerja maupun perusahaan yang membutuhkan penjelasan terkait mekanisme dan perhitungan THR.

“Kalau ada yang ingin bertanya atau berkonsultasi, silakan datang ke posko kami,” ujarnya.

Sementara itu, untuk pengaduan resmi terkait keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR, Disnaker memfasilitasi melalui posko pengaduan di tingkat Provinsi Jawa Timur.

Disnaker berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Blitar mematuhi aturan pembayaran THR sehingga suasana menjelang Idul Fitri tetap kondusif dan kesejahteraan pekerja dapat terjaga.

“Harapannya, hak pekerja terpenuhi dan tidak ada persoalan THR di lapangan,” pungkas Santi.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.