KabarBaik.co, Malang – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, menegaskan seluruh pengelola wisata pantai di Malang Selatan wajib memiliki standar operasional prosedur (SOP) keamanan yang jelas. Termasuk petugas keamanan yang bertanggung jawab di lokasi wisata.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul insiden perusakan kendaraan wisatawan asal Surabaya di kawasan Pantai Wediawu, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Selasa (5/5) dini hari. Menurut Firmando, kejadian tersebut menjadi perhatian serius karena penginapan tempat wisatawan menginap diketahui belum melengkapi perizinan dan baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Artinya petugas keamanan dari pengelola wisata ini harus jelas, SOP-nya harus jelas. Nah ini pentingnya perizinan yang mengatur SOP,” ujar Firmando, Jumat (8/5). Ia menilai lemahnya pengamanan di lokasi wisata menjadi salah satu faktor yang menyebabkan insiden tersebut bisa terjadi.
Karena itu, Disparbud Kabupaten Malang akan kembali mengumpulkan seluruh pengelola wisata pantai untuk pembinaan terkait legalitas usaha dan sistem keamanan wisata. Firmando mengungkapkan, saat ini terdapat 33 titik pantai di wilayah Malang Selatan yang memiliki pengelola wisata.
Sebelumnya, pihaknya sudah sempat mengundang seluruh pengelola menjelang libur Lebaran, namun tidak semuanya hadir. “Kemarin sebelum libur Lebaran kita coba mengundang 33 pengelola pantai, yang datang itu ada 27 pengelola. Nanti kami berencana untuk mengumpulkan kembali untuk pembinaan terkait perizinan,” ungkap Firmando.
Selain pembinaan terhadap pengelola wisata, Disparbud juga berkoordinasi dengan Satpol PP dan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Tirtoyudo untuk meningkatkan pengawasan keamanan di kawasan pantai melalui peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
Menurut Firmando, Satlinmas diharapkan aktif memantau aktivitas wisatawan maupun kelompok masyarakat yang dinilai mencurigakan agar potensi gangguan keamanan dapat dicegah sejak dini. “Satlinmas itu memantau pergerakan wisatawan di daerahnya, termasuk apabila ada gerombolan masyarakat yang tidak jelas dan tidak teridentifikasi agar melakukan pelarangan,” tandasnya. (*)







