Dispendik Gresik Resmi Larang Penggunaan Sepeda Listrik Bagi Pelajar SD dan SMP

oleh -515 Dilihat
Ilustrasi. Satlantas Polres Gresik saat memberikan teguran kepada pelajar SD yang menggunakan sepeda listrik. (Foto: Andika DP)

KabarBaik.co – Maraknya penggunaan sepeda listrik di berbagai kalangan menjadi perhatian khusus Dinas Pendidikan (Dispendik) Pemkab Gresik. Hal ini tertuang dalam surat edaran perihal larangan penggunaan sepeda listrik bagi peserta didik pada tingkat SD dan SMP negeri maupun swasta di Kota Santri.

Surat edaran ini, diterbitkan setelah diadakannya rapat koordinasi yang diinisiasi Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik. Rapat koordinasi tersebut, diikuti oleh pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri, Pengurus MKKS SMP swasta, Pengurus Kelompok Kerja Sekolah (K3S) SD Negeri tingkat kabupaten dan kecamatan.

Baca juga:  Pelatihan Kepemimpinan Pengawas, Puluhan ASN Pemkab Gresik Digembleng Selama 4 Bulan

Hasilnya, dicapai kesepakatan bersama antara Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik dengan seluruh peserta seperti yang tertuang dalam surat edaran bertanggal 15 Maret 2023 tersebut.

Kepala Dispendik Pemkab Gresik S Hariyanto dalam keterangannya menjelaskan, hal yang melatarbelakangi instansinya mengeluarkan surat edaran ini adalah adanya masukan dan keresahan dari berbagai pihak terkait penggunaan sepeda listrik oleh peserta didik.

“Ini dikuatkan juga dengan Permenhub No.45 tahun 2020 yang mengatur tentang penggunaan kendaraan yang berpenggerak motor listrik. Dengan adanya Permenhub ini, masyarakat kemudian mendorong Dinas Pendidikan mengkaji penggunaan sepeda listrik bagi peserta didik,” ujarnya

Baca juga:  Bupati Gresik Naik Vespa Jajal Mulusnya Hasil Perbaikan Jalan Cerme - Metatu

Hal ini, menurut Hariyanto juga merupakan langkah preventif bagi permasalahan dan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada peserta didik.

“Dari antisipasi ini, kita harapkan bersama agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bagi peserta didik,” tegasnya.

Dalam surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik tersebut, ada empat poin yang diatur. Di antaranya adalah larangan bagi peserta didik untuk membawa sepeda listrik untuk transportasi ke sekolah. Berikutnya, dijelaskan bahwa pihak sekolah berhak menyita sepeda listrik apabila peserta didik kedapatan membawa sepeda listrik ke sekolah.

Baca juga:  Menggagas Musrenbang Pemuda untuk Gresik Maju, Berdaya Saing Internasional

Pihak sekolah juga akan memberikan teguran secara tertulis dan wali murid diharuskan menandatangani surat pernyataan agar peserta didik tidak melakukan pelanggaran lagi. Langkah terakhir, bagi peserta didik yang melanggar sebanyak tiga kali, akan disarankan untuk pindah sekolah ke lokasi terdekat.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.