KabarBaik.co – Satlantas Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan para pemuda yang terlibat aksi balap liar di jalan Gajah Mada, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, Sabtu (16/3) malam.
Sedikitnya ada 2 pemuda yang diamankan. Mereka adalah pengemudi mobil yang terlibat dalam aksi balap liar.
Dua pemuda itu adalah PTP, 29, asal Kabupaten Malang dan AJ, 17, warga Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo. Keduanya adalah teman satu tongkrongan.
Kasatlantas Polresta Banyuwangi, Kompol Amar Hadi Susilo mengatakan semula pengamanan ini berhasil setelah polisi melakukan identifikasi kendaraan yang terlibat balap liar.
Hasilnya pertama polisi berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Innova nomor polisi (nopol) N 1327 ABR yang diparkir di perempatan Baluk, Jalan Brawijaya, Kelurahan Kebalenan.
Mobil tersebut, ternyata dikemudikan pemuda bernisial PTP, 29, asal Kabupaten Malang.
“Setelah aksi balap liar tersebut berhasil dibubarkan, personel kita melakukan penyisiran untuk mencari keberadaan kendaraan yang melakukan aksi balap liar,” kata Kompol Amar, Senin (18/3).
Dari hasil pemeriksaan, bahwa benar kendaraan itu yang terlibat balapan di jalan Gajah Mada. Kendaraan beserta pemiliknya diamankan ke Mako Satlantas Polresta Banyuwangi.
“Kita bawa beserta pemiliknya yang masih cukup remaja untuk dilakukan pendataan dan sanksi,” ungkapnya.
Tak berselang lama, pengemudi kendaran lain yang terlibat balap liar menyerahkan diri ke kepolisian. Dia adalah AJ, 17, warga Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo. Pengemudi BMW nopol N 244 GIS.
AJ menyerahkan diri usai diminta datang oleh rekannya yang merupakan pengemudi Kijang Inova, berinisial PTP.
“Pengemudi sedan akhirnya menyerahkan diri, datang langsung ke Mako Satlantas Polresta Banyuwangi,” ujar Amar.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pemuda ini mengaku tidak berniat balapan. Aksi kebut-kebutan itu spontan dilakukan setelah melihat banyaknya pemuda yang berkerumun di jalan Gajah Mada.
“Keduanya gaya-gayaan saja, ternyata bukan musuh balapan. Keduanya masih rekan yang mana keduanya usai nongkrong dan makan bersama di sekitar Mojopanggung,” ungkapnya.
Dia menambahkan, untuk memberi efek jera keduanya tentu dikenai sanksi berupa tilang. Khusus pemuda berinsial AJ yang masih di bawah umur dan tidak memiliki SIM, petugas juga bakal akan memanggil orang tua nya.
“Ditilang, kendaraan diamankan dan pengemudi juga dilakukan pembinaan,” pungkasnya.(*)