Dispendik Jatim Terapkan AI dalam SPMB, Komisi Informasi Bakal Kawal Keterbukaan Publik

oleh -632 Dilihat
NUR AMINUDDIN scaled
Dari kiri, Ketua Bidang PSI KI Jatim A. Nur Aminuddin, Ketua DPRD Jatim M. Musyafak Rouf, dan Ketua KI Jatim Edi Purwanto dalam sebuah acara di kantor KI Jatim Jalan Bandilan, Sidoarjo

KabarBaik.co- Komisi Informasi (KI) Jawa Timur (Jatim) menyambut baik peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMAN/SMKN berbasis AI (artificial intelligence atau kecerdasan buatan) yang diinisiasi Pemprov Jatim menjelang Tahun Ajaran 2025/2026. Inovasi penggunaan AI ini menunjukkan komitmen untuk meningkatkan efisiensi dan objektivitas dalam proses penerimaan peserta didik.

“Secara prinsip, upaya Pemprov Jatim dalam memberikan pelayanan informasi yang optimal kepada masyarakat dalam proses SPMB ini patut diapresiasi. Berbagai kanal informasi yang disediakan, mulai dari nomor telepon, WhatsApp, help desk, layanan di masing-masing sekolah, hingga website resmi spmb.jatimprov.go.id, adalah langkah positif untuk memastikan akses informasi yang luas bagi masyarakat,” kata Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI Jatim A. Nur Amiruddin, Rabu (21/5)

Menurut Amin, langkah-langkah yang dilakukan Pemprov Jatim melalui Dinas Pendidikan sejalan dengan semangat dan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Beberapa poin relevansi itu antara lain mengacu Pasal 9, soal ketentuan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Misalnya, informasi terkait prosedur, persyaratan, jadwal, dan hasil SPMB. “Ini adalah informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala oleh badan publik Dinas Pendidikan. Penyediaan website dan berbagai kanal layanan adalah bentuk pemenuhan kewajiban itu,” katanya.

Kemudian, Pasal 10 terkait informasi yang wajib diumumkan secara serta merta. Misalkan, jika terjadi perubahan signifikan atau situasi darurat terkait SPMB, informasi tersebut wajib disampaikan secara serta merta. “Dengan adanya berbagai kanal komunikasi, diharapkan informasi mendesak atau serta merta itu dapat tersampaikan dengan cepat,” kata mantan ketua Korcab PMII Jatim itu.

Lalu, Pasal 11 terkait informasi yang wajib tersedia setiap saat. Contoh, informasi terkait tata cara pendaftaran, mekanisme seleksi termasuk peran AI, kriteria penilaian, dan hak-hak pemohon informasi. “Ini adalah informasi yang wajib tersedia setiap saat. Nah, help desk dan layanan konsultasi di sekolah akan memfasilitasi hal ini,” ungkap Amin.

Dengan berbagai saluran yang disediakan (offline dan online), lanjut Amin, Pemprov Jatim telah berupaya memastikan informasi dapat diakses oleh berbagai lapisan masyarakat. Termasuk mereka yang mungkin memiliki keterbatasan akses teknologi.

Meski upaya itu patut diacungi jempol, KI Jatim juga memiliki beberapa catatan kritis untuk memastikan keterbukaan informasi publik dalam SPMB berbasis AI ini sungguh-sungguh berjalan optimal. Pertama, detail mekanisme AI dan algoritma. Meski disebutkan berbasis AI dan dipandu oleh tim ITS, masyarakat perlu diberikan penjelasan yang lebih transparan dan mudah dipahami mengenai bagaimana AI itu bekerja dalam proses seleksi. Mulai dari apa saja parameter yang diolah oleh AI? Bagaimana bobot setiap parameter tersebut. Bagaimana mekanisme AI mengurangi potensi bias atau diskriminasi? Lalu, apakah ada prosedur audit atau verifikasi terhadap hasil rekomendasi AI

“Penjelasan ini penting untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan objektivitas, akuntabilitas, dan keadilan sesuai harapan Gubernur. Tanpa penjelasan yang memadai, penggunaan AI justru bisa menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan tentang transparansi,” paparnya.

Kedua, kejelasan alur pengaduan dan sengketa informasi. Amin mengatakan, meskipun ada layanan pertanyaan dan konsultasi, perlu diperjelas bagaimana mekanisme pengaduan jika terjadi ketidakpuasan atau dugaan penyimpangan dalam proses SPMB. Khususnya yang berkaitan dengan hasil yang dikeluarkan oleh sistem AI. “Apakah ada saluran khusus untuk mengajukan sengketa informasi terkait data atau proses yang digunakan AI?” tanyanya.

Ketiga, pentingnya sosialisasi dan literasi digital. Mengingat penggunaan AI merupakan hal baru dalam konteks SPMB, kata Amin, sosialisasi tidak hanya harus berfokus pada timeline pendaftaran, tetapi juga pada pemahaman masyarakat. Khususnya orang tua tentang cara kerja AI ini. Literasi digital bagi orang tua menjadi krusial agar mereka tidak merasa “gelap” dengan teknologi yang digunakan.

Selain itu, opsi ketersediaan informasi multibahasa. Ini karena Jawa Timur memiliki keberagaman bahasa, maka ketersediaan informasi dalam bahasa daerah setempat perlu dipertimbangkan untuk memastikan tidak ada hambatan bahasa dalam mengakses informasi penting.

“Kami juga mendorong Dinas Pendidikan Jatim untuk melakukan audit internal secara berkala terhadap efektivitas layanan informasi yang telah disediakan. Apakah semua pertanyaan terjawab dengan baik? Apakah waktu respons sesuai standar? Apakah ada keluhan terkait kesulitan mengakses informasi?” katanya.

Yang pasti, KI Jatim siap mendukung dan siap mengawal jalannya SPMB berbasis AI ini agar prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik benar-benar diterapkan secara maksimal. “Sekali lagi, kami mengapresiasi inovasi ini dan berharap Pemprov Jatim terus menjaga komitmennya untuk memastikan seluruh proses SPMB berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon murid baru. Mari kita kawal bersama untuk pendidikan yang lebih baik di Jawa Timur,” pungkasnya.

Sebelumnya, menjelang Tahun Ajaran 2025/2026, Gubernur Khofifah Indar Parawansa meluncurkan SPMB Jenjang SMAN/SMKN berbasis AI di Kantor Dinas Pendidikan Jatim, Selasa (20/5). “SPMB berbasis AI ini tetap akan dipandu oleh tim dari ITS, timnya ada di sini,” jelasnya kepada awak media.

Khofifah berharap seluruh proses SPMB di Jatim akan berjalan lancar obyektif, akuntabel dan berkelanjutan. SPMB berbasis AI diharapkan bisa memudahkan para orang tua pada proses penerimaan murid baru jenjang SMAN/SMKN di Jatim.

Khofifah menambahkan, untuk yang akan bertanya secara langsung tetap akan dilayani melalui telepon dengan membuka 10 nomor. Ada juga via WhatsApp layanan masyarakat 0811 322 777 02 yang bisa dijawab selama 24 jam.

Di Kantor Dinas Pendidikan Jatim Jalan Gentengkali maupun UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan di Jalan Jagir Surabaya membuka help desk dengan jam operasional layanan pukul 08.00-16.00 WIB, mulai tanggal 19 Mei-5 Juli 2025. Artinya, upaya itu dilakukan Dinas Pendidikan untuk dapat memberikan pelayanan yang paripurna bagi masyarakat dalam proses SPMB ini.

“Selain itu, juga terdapat pelayanan informasi dan konsultasi di masing-masing sekolah juga dibuka layanan SPMB dan website spmb.jatimprov.go.id,” imbuhnya.

Karena itu, Khofifah berharap para orang tua yang akan melakukan pendaftaran di SMAN/SMKN di wilayah Jatim benar-benar memperhatikan time line tersebut. Dengan demikian, nantinya tidak ada yang tertinggal atau melewatkan tahapan-tahapannya. “Karena ini kan tahapannya panjang, jadi perlu dicermati tahapan dan tanggalnya, supaya tidak terlewat. Mohon doanya semua mudah-mudahan lancar,” kata Khofifah.

Gubernur juga menegaskan komitmen Pemprov Jatim untuk memastikan proses SPMB ini berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, tanpa diskriminasi dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon murid baru. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Editor: Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.