Ditetapkan Tersangka Korupsi DAM Kali Bentak, Kakak Kandung Mantan Bupati Blitar Kembalikan Kerugian Negara Rp 1,1 Miliar

oleh -570 Dilihat
619b1311 ef57 4a08 9ef3 c2f10957c108 scaled
Barang bukti berupa uang Rp 1,1 miliar yang diserahkan oleh tersangka Muhammad Muchlison kepada Kejari Kabupaten Blitar. (Foto: Calvin Budi Tandoyo)

KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menerima uang titipan sebesar Rp 1,1 miliar sebagai pengganti kerugian keuangan negara dari penasihat hukum tersangka Muhammad Muchlison alias MM.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Kejari Kabupaten Blitar Andrianto Budi Santoso, Senin (23/6).

MM diketahui merupakan kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah. Ia menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek normalisasi DAM Kali Bentak tahun anggaran 2023.

“Uang titipan ini merupakan bentuk iktikad baik dari tersangka MM dalam rangka penyelesaian kerugian negara,” ujar Andrianto.

Ia menambahkan, proses penyidikan perkara tetap berjalan, namun pengembalian uang tersebut menjadi salah satu bentuk itikad kooperatif dari pihak tersangka. Kejaksaan juga mengapresiasi kinerja tim penyidik yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada tim penyidik yang telah bekerja keras. Semoga dengan langkah ini, upaya pemulihan kerugian negara bisa segera tercapai,” tutup Andrianto.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.