KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menerima uang titipan sebesar Rp 1,1 miliar sebagai pengganti kerugian keuangan negara dari penasihat hukum tersangka Muhammad Muchlison alias MM.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Kejari Kabupaten Blitar Andrianto Budi Santoso, Senin (23/6).
MM diketahui merupakan kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah. Ia menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek normalisasi DAM Kali Bentak tahun anggaran 2023.
“Uang titipan ini merupakan bentuk iktikad baik dari tersangka MM dalam rangka penyelesaian kerugian negara,” ujar Andrianto.
Ia menambahkan, proses penyidikan perkara tetap berjalan, namun pengembalian uang tersebut menjadi salah satu bentuk itikad kooperatif dari pihak tersangka. Kejaksaan juga mengapresiasi kinerja tim penyidik yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada tim penyidik yang telah bekerja keras. Semoga dengan langkah ini, upaya pemulihan kerugian negara bisa segera tercapai,” tutup Andrianto.(*)






