KabarBaik.co, Blitar – Persoalan infrastruktur jalan kembali menjadi sorotan dalam pembukaan musim giling tebu 2026 PT Rejoso Manis Indo (RMI). Bupati Blitar, Rijanto, menilai kondisi jalan yang masih banyak mengalami kerusakan berpotensi menghambat kelancaran distribusi tebu dari lahan petani menuju pabrik gula.
Menurut Rijanto, sektor gula merupakan bagian dari program strategis nasional ketahanan pangan yang perlu mendapat dukungan penuh, termasuk dari sisi sarana transportasi. Karena itu, kelancaran angkutan hasil pertanian menjadi faktor penting untuk menjaga produktivitas dan kesejahteraan petani.
“Permasalahan yang kita hadapi untuk petani tebu ini salah satunya tergantung dari infrastruktur dan kelancaran angkutan. Jalan yang rusak tentu berpengaruh terhadap distribusi hasil panen,” ujar Rijanto.
Dia menjelaskan, Pemkab Blitar bersama DPRD telah berupaya melakukan perbaikan jalan secara bertahap melalui APBD. Namun, keterbatasan kemampuan keuangan daerah membuat penanganan belum bisa dilakukan secara maksimal.
“Sudah kami programkan mana yang dikerjakan tahun ini dan tahun depan. Tetapi kemampuan APBD memang terbatas, apalagi setelah adanya pengurangan dana transfer dari pusat,” katanya.
Rijanto mengaku telah meminta sejumlah pihak untuk membantu memfasilitasi komunikasi dengan kementerian terkait agar kondisi infrastruktur di Kabupaten Blitar mendapat perhatian pemerintah pusat. Menurutnya, dukungan tersebut penting mengingat Kabupaten Blitar merupakan salah satu daerah penyangga sektor pangan nasional.
“Harapan kami ada perhatian dan dukungan pemerintah pusat untuk membantu percepatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Blitar,” tegasnya.
Ia menambahkan, perbaikan infrastruktur tidak hanya berdampak pada distribusi tebu, tetapi juga mendukung sektor pertanian lainnya seperti peternakan ayam, telur, susu, hingga hortikultura yang selama ini menjadi andalan daerah. “Kalau infrastrukturnya semakin baik, distribusi hasil pertanian juga semakin lancar dan kesejahteraan petani akan ikut meningkat,” pungkasnya. (*)






