KabarBaik.co, Blitar – Penjualan langsung puluhan ponsel hasil sitaan perkara pidana oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar belum sepenuhnya terserap. Dari total 49 unit yang ditawarkan, sekitar separuh masih belum laku.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Blitar Dio Sumantri, mengatakan seluruh ponsel tersebut merupakan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Barang bukti ini dalam amar putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara, sehingga hasil penjualannya disetorkan ke kas negara melalui PNBP,” ujarnya, Minggu (26/4).
Ia menyebut, minat masyarakat sebenarnya cukup tinggi, namun belum semua unit berhasil terjual.
“Antusiasme masyarakat ada, terbukti lebih dari 20 unit sudah terjual. Tapi memang belum semuanya terserap,” katanya.
Menurut Dio, kondisi tersebut menjadi evaluasi untuk pelaksanaan penjualan berikutnya. Pihaknya membuka kemungkinan penyesuaian harga agar sisa barang lebih diminati.
“Kalau pada penjualan berikutnya masih belum laku, harga akan kami sesuaikan supaya lebih menarik,” jelasnya.
Ia menegaskan, mekanisme penjualan langsung ini merupakan bagian dari pengelolaan barang bukti yang telah diputus pengadilan, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
“Yang terpenting, barang bukti yang sudah inkrah ini bisa dimanfaatkan dan tetap memberikan pemasukan bagi negara,” tegasnya.
Untuk barang yang belum terjual, Kejari memastikan akan kembali menggelar penjualan ulang dalam waktu mendatang.
“Kami jadwalkan lagi penjualan berikutnya, supaya seluruh barang bisa terserap,” pungkasnya.(*)






