Ditinggal Mudik, Rumah Warga Gresik Dibobol Maling, Uang Rp 58 Juta Raib

oleh -1543 Dilihat
6c596735 eab4 45c6 8c50 c838cd1babf5
Petugas saat olah TKP. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Aksi pembobolan rumah saat musim mudik Lebaran 2025 terjadi di Perum Griya Kencana 2, Desa/Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Korban kehilangan uang mencapai Rp 58 juta.

Kabar yang dihimpun, korban bernama Sri Muji Astuti, 62 tahun. Saat kejadian, 2 April 2025, korban bersama keluarganya sedang mudik ke Malang dan rumah dalam keadaan kosong.

Keesokan harinya, 3 April 2025, saat pulang ke rumah korban dibuat kaget lantaran mendapati pintu rumah sekaligus tokonya dalam keadaan rusak. Termasuk laci tempat penyimpanan uang juga amburadul.

Korban lantas melaporkan peristiwa tersebut ke RT dan RW setempat. Mereka lantas mengecek CCTV di area perumahan. Dan benar saja, tampak seorang pria masuk ke dalam rumah Sri Muji Astuti.

Yang lebih mengejutkan, pria tersebut tak lain adalah tetangga korban. Yakni Isradi, 56 tahun. Ketua RT, RW dan warga lantas mendatangi kediaman pelaku. Saat diinterogasi, pria itu mengakui perbuatannya.

Warga kemudian menghubungi Polsek Menganti guna pemeriksaan lebih lanjut. Petugas yang tiba di rumah pelaku langsung melakukan penggeledahan. Ditemukan uang Rp 58.325.000 yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 75 ribu yang disimpan di dalam kasur dan lemari kamar.

Isradi pun mengakui bahwa uang tersebut merupakan milik korban yang dicuri saat momen mudik Lebaran. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Isradi digelandang ke kantor polisi.

Penangkapan pelaku pembobolan rumah ini dibenarkan Kapolsek Menganti AKP Moch. Dawud dalam keterangannnya. Pelaku sudah diamankan dan mengakui perbuatannya.

“Modus operandi pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah menggunakan linggis saat rumah dalam keadaan kosong. Kemudian mengambil uang korban yang berada di dalam laci toko,” ungkapnya, Minggu (6/4).

Isradi kini terancam mendekam di balik jeruji besi penjara. Kendati uang hasil curiannya belum sempat dipergunakan. Ia dikenai Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.