KabarBaik.co, Surabaya – Kasus pemerasan izin tinggal terbatas WNA yang melibatkan mantan Wamen Imipas Silmy Karim cs membuat Kemen Imipas berbenah. Ditjen Imigrasi mengambil langkah tegas memperkuat tata kelola internal dan transparansi pelayanan publik.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengumpulkan jajaran pimpinan tinggi pratama, kepala kantor wilayah, kepala unit pelaksana teknis, serta pejabat keimigrasian dari seluruh Indonesia di Surabaya untuk mengikuti sosialisasi penguatan kepatuhan internal untuk mewujudkan tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Tujuan kami adalah untuk memperkuat tata kelola, akuntabilitas, dan memastikan transparansi pelayanan terhadap masyarakat semakin membaik. Kami ingin merespon kejadian yang terjadi di imigrasi dengan baik, dengan kembali merebut kepercayaan masyarakat,” ujar Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko di Trans Luxury Hotel Surabaya, Kamis (2/7).
Dalam sosialidasi tersebut, Dirjen Imigrasi menggandeng sejumlah narasumber dari KPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Ombudsman RI.
Hendarsam mengatakan banyak hal yang dievaluasi dalam sosialisasi tersebut, termasuk adanya ruang terbuka terkait dengan penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang yang harus ditutup seminimal mungkin.
“Caranya meminimalisir tatap muka. Kami ingin tak banyak tatap muka, tak ada interaksi langsung dengan pemohon. Kita perkuat lewat digitalisasi,” kata Hendarsam.
Hendarsam ingin minimalisir tatap muka itu menjadi kepatuhan internal agar pelayanan makin efektif dan efisien. Serta mempersempit ruang gerak untuk terjadinya penyalahgunaan wewenang
“kita akui tidak hanya di imigrasi saja, tapi di semua lini. Tapi kita ingin supaya ruang unutk tatap muka dipersempit, baik permohonan paspor, visa, izin tinggal dipersempit sehingga tak ada transaksi di situ. Ditambah fungsi pengawaan berlapis dari internal kita saling melengkapi dan mendukung sehingga pelayanan publik lebih maksimal,” tandas Hendarsam. (*)






