Dituding Terima Suap Perkara Penganiayaan Santri, Kejari Kabupaten Kediri Tegas Membantah

oleh -386 Dilihat
ec3f4a19 2a5f 4ca0 a88c a6df8b2748a5
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi. (Foto: Oktavian Yogi Pratama)

KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri buka suara terkait tudingan Korps Adhyaksa menerima suap atau uang hingga ratusan juta rupiah buntut ditundanya sidang pembacaan tuntutan dua terdakwa atas kasus kematian santri asal Banyuwangi, Bintang Balqis Maulana.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi mengatakan, sesuai dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh dua terdakwa dewasa yakni Mohammad Aisy Afifudin dan Muhammad Nasril Ilham pada hari Selasa (30/7) sekira pukul 13.00 WIB.

Alasan ditundanya sidang tersebut sebab salah satu majelis hakim yang menangani perkara tersebut sedang menjalani cuti. Sehingga susunan majelis tidak lengkap, dan akan dilanjutkan seminggu mendatang pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024.

Iwan juga meluruskan terkait adanya kabar melalui media rekaman yang tersebar di WhatsApp dan atau media lainnya yang sifatnya elektronik, di mana isi dari rekaman yang pada pokoknya disampaikan “orang tua dari pelaku yang dewasa (terdakwa Mohammad Aisy Afifudin dan terdakwa Muhammad Nasril Ilham) telah membayar 280 juta sehingga hukumannya akan lebih ringan dari yang pelakunya anak”.

Menanggapinya, pihak Kejari Kabupaten Kediri menyatakan isi dari rekaman yang beredar tersebut tidak benar adanya.

“Kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dalam penanganan perkara apapun tidak pernah meminta dan atau menerima sesuatu apapun dari pihak yang berperkara,” tegasnya Rabu (31/7).

Terpisah, Sri Haryanto Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri mengatakan jika ditundanya sidang dengan agenda tuntutan sebab ketua majelis berhalangan
karena ada cuti mendadak.

“Kalau saya sidangkan sendiri justru malah nanti yang melanggar, jadi informasinya penundaan juga mendadak.
Kebetulan pak ketua majelisnya itu cutinya kemarin, kemarin masih masuk, karena orang tua sakit namanya saja itu mendadak juga. Makanya untuk persidangan hari ini ditunda dulu,” tambahnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Oktavian Yogi Pratama
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.