KabarBaik.co – Empat sopir yang mengangkut rokok tanpa pita cukai dijatuhi hukuman penjara setelah terbukti terlibat dalam kasus peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil setempat setelah melalui proses persidangan panjang yang melibatkan puluhan saksi dan bukti fisik.
Para terdakwa adalah Ishak Maulana, Abdul Hamit Sadram, Nizar Ahmad, dan Imam Busairi. Mereka dinilai terbukti melakukan tindakan menimbun, menjual, serta memiliki barang kena cukai yang diketahui berasal dari tindak pidana.
Dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada masing-masing terdakwa. Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar denda miliaran rupiah, sesuai dengan nilai cukai yang dihilangkan dari negara.
Denda yang dijatuhkan tidak main-main, yakni empat kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Berdasarkan perhitungan, total nilai kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai lebih dari Rp 10 miliar.
Salah satu terdakwa, Ishak Maulana, harus membayar denda senilai Rp 1,7 miliar, sedangkan Abdul Hamit dan Nizar masing-masing dikenai denda sekitar Rp 2,3 miliar. Adapun Imam Busairi dijatuhi denda yang sama besar dengan Ishak.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Fery Ardianto, vonis tersebut merupakan hasil kerja keras tim penyidik dalam mengungkap rantai distribusi rokok ilegal di wilayah Pasuruan dan sekitarnya. “Kami mengapresiasi keputusan hakim yang sudah sesuai dengan alat bukti dan fakta hukum di persidangan,” kata Fery.
Fery menambahkan, peredaran rokok ilegal telah menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak iklim usaha yang sehat. Karena itu, Kejaksaan berkomitmen menindak tegas siapa pun yang mencoba mengedarkan barang kena cukai tanpa izin resmi.
“Kasus ini menjadi pembelajaran bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan pemerintah,” tegas Fery.
Ia juga menyebut, proses pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa cukai akan terus diperketat di wilayah Kabupaten Pasuruan. Kejaksaan berharap putusan ini menjadi efek jera bagi pelaku lainnya. “Kami imbau agar masyarakat dan pelaku usaha patuh terhadap ketentuan cukai. Jangan tergiur keuntungan instan karena hukum pasti berjalan,” pungkas Fery. (*)






