KabarBaik.co – Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro akan segera memanggil Direktur RSUD Sosodoro Djatikoesoemo untuk mengklarifikasi dugaan pungutan liar terhadap sejumlah tenaga medis magang yang dijanjikan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Anggota Komisi C DPRD Bojonegoro, Natasha Devianti, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap jajaran manajemen rumah sakit pelat merah tersebut. Langkah ini diambil menyusul laporan dan pemberitaan mengenai adanya pungutan dana yang dilakukan oleh oknum pegawai rumah sakit.
“Kita sudah jadwalkan untuk dilakukan pemanggilan. Yang jelas, dalam waktu dekat kita akan meminta klarifikasi terkait permasalahan itu,” ujar Natasha, Jumat (30/5).
Politisi yang akrab disapa Sasa itu menyesalkan jika benar ada praktik pungutan yang dilakukan oleh oknum pegawai RSUD terhadap para peserta magang. Ia menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum serius.
“Jika memang terbukti, kita akan merekomendasikan sanksi tegas, termasuk pemecatan. Karena tindakan itu termasuk kriminal. Namun, kita tetap akan lakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak RSUD,” tegasnya.
Sebelumnya, muncul laporan dari tujuh orang yang mengaku telah menyetorkan uang muka rata-rata sebesar Rp 25 juta kepada seorang oknum pegawai RSUD Sosodoro Djatikoesoemo. Mereka dijanjikan akan diangkat sebagai PNS. Bahkan, dalam beberapa kasus, pelaku disebut meminta hingga Rp 380 juta dari tiap korban.
Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD Sosodoro Djatikoesoemo, dr. Ani Pujiningrum, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penelusuran internal. Ia memastikan bahwa rumah sakit tidak pernah memungut biaya dalam proses rekrutmen CPNS maupun PPPK.
“RSUD tidak pernah memungut biaya apapun dalam proses seleksi CPNS atau PPPK. Kami sedang melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ungkap dr. Ani. (*)