KabarBaik.co – DPRD Jember menggelar sidang paripurna istimewa dengan agenda Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi PKB Robit Wajdi yang digantikan oleh Nurhuda Candra Hidayat, Rabu (21/5).
Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim mengatakan, proses PAW yang dilakukan ini karena DPRD Jember telah menerima surat dari Gubernur Jawa Timur.
“Isi suratnya segera melakukan sidang paripurna. Jadi setelah semua proses surat dari DPP PKB ke DPRD Jember untuk melakukan PAW. Maka DPRD Jember bersurat ke KPU Jember untuk meminta verifikasi,” ujar Halim.
Setelah itu, lanjut Halim, surat dari KPU diserahkan kepada DPRD maka langsung diusulkan ke Gubernur Jatim melalui bupati.
“Semua sudah keluar baru kami ajukan ke Gubernur melalui bupati, surat balasan baru kami terima tanggal 16 Mei 2025,” jelasnya.
Halim menegaskan adanya surat dari Gubernur tersebut segera dilakukan sidang paripurna PAW hari ini.
“Selanjutnya, anggota DPRD Jember baru bisa segera menyesuaikan diri. Kami berharap bisa segera menyesuaikan diri agar kerja-kerja di Komisi B bisa berjalan dengan baik,” terangnya.
Sementara, anggota Komisi B DPRD Jember, Nurhuda Candra Hidayat menjelaskan akan segera beradaptasi dengan kerja di parlemen.
“Pertama saya akan segera beradaptasi dan meneruskan perjuangan almarhum serta bersinergi dengan Pemkab Jember,” ungkapnya.
“Kami juga akan meneruskan perjuangan dari almarhum melalui komisi B di bidang ekonomi dan pertanian untuk kepentingan masyarakat banyak,” pungkasnya. (*)






