KabarBaik.co, Jember – Persoalan sampah di Kabupaten Jember kian mengkhawatirkan. Berdasarkan data Agustus–Desember 2025, volume sampah di Jember mencapai 1.046,35 ton per hari. Angka ini berbanding terbalik dengan kapasitas pengelolaan yang hanya mampu mengatasi sekitar 19,78 ton per hari.
Kondisi tersebut diperparah oleh rencana pembatasan atau penutupan sementara Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pakusari per 1 Juni 2026. Langkah ini diambil setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan rapor pembinaan karena TPA tersebut masih menerapkan sistem open dumping (pembuangan terbuka) yang dilarang.
Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni memperingatkan bahwa Jember kini berada di ambang predikat sebagai daerah kotor jika pemerintah tidak segera mengambil tindakan nyata.
“Posisinya sangat rawan, kita bisa jadi kota yang kotor. Oleh karena itu, perlu langkah konkret dan tepat dalam pengelolaan sampah,” ujar Tabroni, Rabu (20/5).
Tabroni menilai Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Jember belum mengambil langkah taktis yang signifikan. Meski kebijakan 1 Juni mendatang hanya berupa pembatasan bagi sektor usaha, ia memandang solusi tersebut tidak akan bertahan lama.
“Saat ini sampah yang masuk ke TPA mencapai 1.300 ton per hari, padahal kapasitasnya hanya 300 ton. Pembatasan ini tidak akan bertahan lama. Pertanyaannya, setelah aturan ini berlaku, para pelaku usaha harus membuang sampah ke mana?,” katanya.
Ia mengkhawatirkan, tanpa adanya solusi jangka panjang, masyarakat dan pelaku usaha akan beralih membuang sampah ke sungai atau lahan kosong di pinggir jalan, yang berpotensi memicu dampak lingkungan yang lebih besar.
Jember sendiri telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah. Namun, Tabroni menyayangkan implementasi aturan tersebut yang belum maksimal di lapangan.
Menurutnya, Perda sudah mengatur pemilahan sampah mandiri dari tingkat rumah tangga, optimalisasi bank sampah, hingga pemanfaatan maggot untuk limbah organik. Sementara untuk sampah anorganik, Pemkab Jember sebenarnya bisa menjalin kerja sama dengan pihak ketiga.
“Investor sudah masuk ke Jember dan siap mengelola sampah anorganik. Namun, mereka masih menunggu keputusan dan kepastian dari Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Di sisi lain, Tabroni juga mengungkap adanya rumor tak sedap mengenai praktik pungutan liar (pungli) di area pembuangan akhir. Ia menerima laporan adanya oknum yang menarik uang dari pihak-pihak yang ingin membuang sampah di TPA.
“Informasi ini harus ditelusuri dan diawasi secara ketat oleh pihak terkait. Jangan sampai ada ruang untuk praktik pungli seperti ini lagi,” pungkasnya. (*)






