KabarBaik.co, Jombang — Perbaikan Pasar Ploso, Jombang melalui program revitalisasi diminta tidak berhenti pada pembangunan fisik semata. Namun ketertiban kawasan pasar juga harus dijaga agar penataan yang sudah dilakukan tidak sia-sia.
Komisi B DPRD Jombang menegaskan area depan pasar wajib steril dari lapak pedagang liar yang berjualan di bahu jalan.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Jombang Ama Siswanto mengatakan pedagang lama sebelumnya telah direlokasi dan kini menempati lapak resmi di dalam pasar, termasuk di area pasar buah.
“Pedagang lama sudah tertib masuk ke dalam pasar. Ini jangan sampai dirusak oleh pedagang liar yang berjualan di luar,” kata Ama, Rabu (25/2).
Menurut dia, keberadaan pedagang di luar area pasar berpotensi memicu berbagai persoalan. Selain membuat tata ruang terlihat semrawut, aktivitas jual beli di bahu jalan juga bisa memicu kemacetan hingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Ia mengingatkan jika dibiarkan, pedagang liar akan semakin sulit ditertibkan. Dampaknya bukan hanya pada wajah pasar, tetapi juga pada kelancaran arus kendaraan di sekitar lokasi.
“Kalau dibiarkan, pedagang liar tidak akan pernah mau pindah. Dampaknya bukan hanya ke wajah pasar, tapi juga arus lalu lintas,” ujarnya.
Ama juga menyoroti potensi kecemburuan sosial di kalangan pedagang. Mereka yang sudah patuh dan bersedia direlokasi bisa merasa diperlakukan tidak adil apabila pedagang di luar tetap bebas berjualan.
“Kita harus adil. Pedagang di dalam sudah berjuang mengikuti aturan. Kalau yang di luar dibiarkan, nanti bisa muncul rasa iri,” katanya.
Menurut dia, penataan Pasar Ploso merupakan bagian penting dalam memperkuat daya saing pasar tradisional di tengah persaingan yang semakin ketat. Karena itu, konsistensi penegakan aturan menjadi kunci keberhasilan revitalisasi.
Komisi B pun mendorong Dinas Perdagangan, Satpol PP, dan paguyuban pedagang segera berkoordinasi melakukan penertiban.
“Jangan sampai Pasar Ploso bernasib sama seperti Pasar Perak. Penertiban harus dilakukan sejak dini sebelum semakin sulit,” pungkasnya. (*)








