KabarBaik.co – Setelah dilakukan pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan, tiga raperda non-APBD Kabupaten Pasuruan akhirnya disahkan. Ketiga raperda ini yaitu pergantian nama Bank Mina Mandiri, Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), dan perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mengatakan bahwa pengesahan ini untuk meningkatkan kinerja dan effisiensi pemerinrah daerah. Rusdi menjelaskan bahwa Bank Mina Mandiri diharap bisa meningkatkan pendapatan asli daerah dengan didukung penuh oleh DPRD Kabupaten Pasuruan.
“Meski TJSL ada beberapa yang kurang sepakat, tapi kita akan buktikan dengan kerja keras pemerintah daerah. Tentunya dengan didukung masyarakat Kabupaten Pasuruan,” kata Mas Rusdi setelah menandatangani raperda non-APBD.
Sementara untuk Perda SOTK, Mas Rusdi sapaan akrabnya, mengatakan bahwa nantinya bisa merampingkan OPD sehingga effisiensi tercapai. Salah satunya dengan menggabungkan OPD di beberapa struktural Pemkab Pasuruan.
Beberapa OPD yang digabung tersebut yakni Dinas Peternakan, Pertanian, dan Perikanan. Ketiga dinas ini nantinya akan dilebur menjadi satu dan hanya akan diisi kepala bidang pada satu dinas tersebut.
“Nanti hanya akan ditambah kepala bidang di satu bidang. Kemudian nanti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan dipecah, Dinas Pendidikan sendiri dan Dinas Kebudayaan akan digabungkan ke Dinas Pariwisata,” ungkap Mas Rusdi.
Sementara itu, Ketua DPRD Pasuruan Samsul Hidayat mengatakan, perda non-APBD ini sudah dibahas kurang lebih tiga bulan sebelumnya. Pembahasan sempat berlangsung alot, namun masing-masing pansus akhirnya menyetujui dan akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna.
“Sudah kita bahas sebelumnya. Dan kali ini kami lakaukan paripurna untuk mengesahkan tiga Raperda non-APBD,” ungkapnya. (*)