DPRD Kota Blitar Sampaikan Hasil Pembahasan LKPJ 2024, Ini Catatan Penting Untuk Pemkot  

oleh -1886 Dilihat
WhatsApp Image 2025 03 08 at 10.36.43
Rapat LKPJ DPRD Kota Blitar. (Foto: Calvin Budi Tandoyo)

KabarBaik.co – DPRD Kota Blitar menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2024. Rapat juga menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

DPRD menyoroti beberapa target Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar yang belum tercapai dan meminta perhatian lebih pada tahun ini. Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim menyampaikan, salah satu yang menjadi perhatian adalah pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Hingga kini DLH Kota Blitar belum memiliki fasilitas untuk menangani limbah B3. Padahal pemerintah pusat telah mengarahkan agar pembangunan fasilitas tersebut segera dilakukan. ”DLH sendiri belum memiliki fasilitas untuk menangani limbah B3. Perizinannya cukup sulit sehingga belum bisa direalisasikan,” ujar Syahrul.

Selain itu, lanjut Syahrul, ada rencana pengolahan limbah B3 secara bersama yang akan dilakukan di Kabupaten Blitar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai negosiasi antara pemerintah pusat dan provinsi terkait proyek tersebut. ”Bagaimana perkembangan negosiasi antara pemerintah pusat dan provinsi kami belum tahu,” kata Syahrul.

Terkait Ranperda Perumahan dan Kawasan Permukiman, Syahrul menyebut bahwa regulasi ini bertujuan untuk menata pembangunan perumahan agar lebih tertib. Sekaligus memastikan pemenuhan fasilitas umum dan sosial bagi masyarakat.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Blitar, Nuhan Eko Wahyudi menjelaskan, ranperda ini mewajibkan pengembang menyediakan minimal 40 persen lahan untuk fasilitas umum dan sosial. “Dengan aturan ini, kami ingin memastikan bahwa pembangunan perumahan tidak hanya menguntungkan pihak pengembang, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat. Minimal 40 persen lahan harus dialokasikan untuk fasilitas umum dan sosial,” jelas Nuhan.

Nuhan juga menyoroti pentingnya menjaga kawasan hijau yang semakin tergerus akibat alih fungsi lahan menjadi permukiman. “Sekarang ini banyak kawasan hijau yang sudah berubah menjadi perumahan, padahal aturan tata ruang hanya mengizinkan pembangunan di zona kuning. Kami akan dorong pemerintah untuk melakukan penertiban agar kawasan hijau tetap terjaga,” tegasnya.

Tak cukup sampai di situ, Nuhan juga menyoroti kinerja RSUD Mardi Waluyo yang belum berhasil mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) secara maksimal. Dari target Rp 110 miliar yang ditetapkan pada 2024, rumah sakit tersebut hanya mampu mengumpulkan Rp 97 miliar atau sekitar 88 persen. Menurutnya, angka ini menunjukkan adanya kebutuhan untuk mengevaluasi manajemen rumah sakit secara menyeluruh.

“Belum tercapainya target PAD bukan disebabkan oleh jumlah pasien, karena sebelum pandemi rumah sakit ini dapat memenuhi targetnya. Ini berarti ada masalah dalam tata kelola yang perlu diperbaiki. Jika memang diperlukan, manajemennya harus dirombak total agar pelayanan RSUD lebih optimal dan masyarakat tidak ragu untuk berobat ke rumah sakit pemerintah,” ujarnya.

Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, mengapresiasi rekomendasi DPRD dan memastikan bahwa catatan yang diberikan akan segera ditindaklanjuti sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja pemerintah kota di tahun mendatang.

“Kami sangat berterima kasih kepada DPRD yang telah memberikan catatan berharga. Ini akan kami pelajari dan tindak lanjuti sebaik mungkin agar pembangunan di Kota Blitar semakin terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar pejabat yang akrab disapa Mas Ibin itu.

Terkait Ranperda Perumahan dan Kawasan Permukiman, Mas Ibin mengakui bahwa aturan ini telah dibahas sejak periode pemerintahan sebelumnya. “Memang aturan ini sudah lama dibahas. Meskipun saya belum paham detailnya, saya pastikan bahwa regulasi ini akan segera dikaji lebih lanjut dan diterapkan melalui peraturan wali kota sebagai pedoman teknis pelaksanaannya,” katanya.

Mas Ibin menegaskan bahwa pembangunan perumahan harus memperhatikan keseimbangan antara fasilitas umum, fasilitas sosial, serta keberlanjutan lingkungan. “Kami menyadari bahwa pembangunan perumahan harus memperhatikan keseimbangan antara fasilitas umum, fasilitas sosial, serta keberlanjutan lingkungan. Oleh karena itu, kami akan memastikan bahwa implementasi perda ini dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.