DPRD Sidoarjo Setujui Pencabutan Perda IMB, PKS Minta Transisi PBG Dipercepat

oleh -92 Dilihat
WhatsApp Image 2026 05 21 at 5.47.12 PM
Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana saat menandatangani kesepakatan hasil rapat (Achmad Adi Nurcahya)

KabarBaik.co, Sidoarjo – Perubahan sistem perizinan bangunan di Sidoarjo mulai memasuki babak baru. Dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Kamis (21/5), Fraksi PKS secara resmi menyatakan persetujuan terhadap pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai langkah penyesuaian menuju sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berbasis digital.

Dalam rapat tersebut, Fraksi PKS DPRD Sidoarjo menyatakan persetujuan terhadap pencabutan perda lama. Pendapat akhir fraksi dibacakan oleh Vike Widya Asroni.

Vike menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini penting dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 16 Tahun 2021 yang mengganti sistem IMB menjadi PBG.

“Atas dasar tersebut, maka pemerintah daerah sudah seyogyanya menindak lanjuti perkembangan regulasi, sekaligus menyelaraskan praktik di daerah dengan kebijakan nasional,” ujar Vike Widya Asroni dalam rapat paripurna.

Menurut Fraksi PKS, pencabutan Perda IMB tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bertujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pelayanan, serta mendukung digitalisasi perizinan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Meski menyetujui Raperda tersebut, Fraksi PKS-P3 memberikan sejumlah catatan strategis kepada Pemkab Sidoarjo. Di antaranya percepatan masa transisi dari IMB menuju PBG agar pelayanan perizinan tidak mengalami hambatan di masyarakat.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta menggencarkan sosialisasi terkait sistem baru berbasis digital kepada masyarakat, pelaku usaha, hingga aparatur kecamatan dan desa agar implementasi PBG berjalan optimal.

Fraksi PKS-P3 turut menyoroti penyesuaian tarif retribusi bangunan gedung yang diharapkan tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat serta menjaga iklim investasi daerah tetap kondusif.

Menanggapi pandangan akhir fraksi tersebut, Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana menyampaikan apresiasi atas dukungan dan masukan dari legislatif. Ia memastikan pemerintah daerah akan menindaklanjuti berbagai catatan tersebut demi meningkatkan kualitas pelayanan perizinan bangunan di Sidoarjo.

“Kami akan berupaya memastikan pelayanan perizinan bangunan melalui sistem PBG dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel sehingga masyarakat bisa merasakan kemudahan pelayanan,” kata Mimik.

Dengan pencabutan Perda IMB tersebut, Pemkab Sidoarjo diharapkan mampu menghadirkan sistem perizinan bangunan yang lebih modern, cepat, dan mudah diakses masyarakat melalui penerapan PBG berbasis digital. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.