KabarBaik.co, Sidoarjo – Menjelang Hari Raya, harapan para buruh terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menguat. THR menjadi hak yang dinantikan setiap tahun untuk membantu kebutuhan jelang Lebaran. DPRD Sidoarjo pun memastikan hak tersebut tidak boleh diabaikan oleh perusahaan.
Wakil ketua komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi politikus dari partai PDIP menegaskan pihaknya akan mewarning perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR kepada karyawan. Menurutnya, pemberian THR sudah memiliki aturan yang jelas dan menjadi hak normatif pekerja.
“Setiap tahun kami selalu berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). THR itu hak buruh yang harus diberikan sesuai aturan yang berlaku di perusahaan,” ungkapnya kepada KabarBaik.co, Rabu (4/3).
Ia menambahkan DPRD secara rutin mengimbau seluruh perusahaan di wilayah Sidoarjo agar menunaikan kewajibannya tepat waktu. Apalagi menjelang Hari Raya, kebutuhan pekerja meningkat sehingga THR sangat dibutuhkan.
“Selama ini kami sudah menghimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Sidoarjo agar para pengusaha memberikan hak karyawannya saat menjelang di Hari Raya,” tegasnya.
Jika ditemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR, DPRD akan memfasilitasi audiensi antara kedua belah pihak. Langkah ini dilakukan untuk mendengarkan permasalahan secara langsung, baik dari pihak perusahaan maupun pekerja.
“Kami akan panggil dan lakukan audiensi. Kami dengarkan dari kedua belah pihak apa kendalanya. Tapi pada prinsipnya, hak buruh harus tetap diberikan,” tandasnya.
DPRD berharap tidak ada lagi polemik tahunan terkait keterlambatan atau penahanan THR. Dengan pengawasan dan koordinasi bersama Disnaker, perusahaan diharapkan patuh terhadap aturan dan buruh bisa menyambut Hari Raya dengan tenang. (*)








