Dua Mantan Petinggi KONI Kabupaten Malang Ditahan, Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 542 Juta

oleh -163 Dilihat
IMG 20260220 WA0179
Dua mantan ketua dan bendahara KONI Kabupaten Malang usai diperiksa sebagai tersangka. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co, Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menetapkan dua mantan petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2022–2023. Keduanya langsung ditahan pada Jumat (20/2).

Dua tersangka berinisial RS selaku Ketua Umum KONI Kabupaten Malang periode 2020-2025 dan BY selaku Bendahara Umum periode 2019 hingga Juli 2024. Kepala Kejari Kabupaten Malang, Fahmi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Keduanya juga langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Mereka berdua telah kami tetapkan sebagai tersangka dan sekaligus dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 20 Februari hingga 11 Maret 2026,” ujar Fahmi, Jumat (20/2).

Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 542.803.432. Nilai tersebut berasal dari dana hibah yang diterima KONI Kabupaten Malang pada tahun 2022 dan 2023.

Fahmi menjelaskan, total dana hibah dari Dispora kepada KONI Kabupaten Malang selama dua tahun itu mencapai Rp 5 miliar. Dari jumlah tersebut, diduga diselewengkan sebesar Rp 309.756.100 pada tahun 2022 dan Rp 232.547.332 pada tahun 2023.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 84 saksi serta didukung alat bukti berupa dokumen, surat, dan petunjuk lainnya.
“Saksi yang sudah dimintai keterangan sebanyak 84 saksi, terus didukung oleh dokumen dan petunjuk lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Malang, Imam Rahmad Saputra, menyampaikan kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi. Keduanya dijerat dengan primair Pasal 603 jo Pasal 20 KUHP jo Pasal 126 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair Pasal 604 jo Pasal 20 KUHP jo Pasal 126 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Atau Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 KUHP jo Pasal 126 KUHP.

“Atas penetapan sebagai tersangka, saat ini pihak kejaksaan menitipkan keduanya di Lapas Kelas I Lowokwaru selama 20 hari,” tegas Imam. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.