KabarBaik.co, Banyuwangi – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Tim URC Macan Blambangan Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi. Kedua pelaku ditangkap dalam pelariannya di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Kedua pelaku berinisial SM, 24, dan RP, 28, ditangkap di Jalan Pangeran Puger, Desa Grobogan, Selasa (18/8) sekitar pukul 16.30 WIB. Keduanya diduga mencuri sepeda motor Honda Legenda milik YK, 50, di tempat cuci mobil di Dusun Curahpalung, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Minggu (16/8) sekitar pukul 06.25 WIB. Saat itu, sepeda motor milik korban hilang dari area parkir setelah ditinggal dengan kondisi kunci kontak masih tertancap.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Kerugian akibat pencurian itu ditaksir mencapai Rp7 juta,” kata Rofiq.
Tim URC Macan Blambangan melakukan cyber patrol dan penyelidikan lapangan sehari setelah kejadian. Polisi kemudian mengetahui keberadaan kedua pelaku yang membawa motor hasil curian menuju wilayah Jawa Tengah.
Petugas berkoordinasi dengan Polres Bojonegoro dan Polres Grobogan sebelum melakukan penangkapan. “Kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan,” bebernya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit Honda Legenda milik korban dan satu buah kunci T yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian. “Kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Jo. Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tandasnya. (*)






