KabarBaik.co, Banyuwangi – Seorang pria di Banyuwangi nekat merekayasa aksi pembegalan untuk menutupi dugaan penggelapan uang perusahaan yang digunakannya berinvestasi di aset kripto. Aksi itu akhirnya terbongkar setelah penyelidikan Satreskrim Polresta Banyuwangi mengungkap laporan begal yang dibuatnya hanyalah cerita fiktif.
Pria berinisial SM, 34 tahun, itu kini ditahan di Mapolresta Banyuwangi. Ia diduga menggelapkan uang milik CV Xagara Mandala hingga Rp 29.878.000.
Kasus ini bermula saat SM melapor ke polisi pada Sabtu (1/8) malam. Ia mengaku menjadi korban begal oleh dua orang tak dikenal bersenjata tajam di kawasan persawahan Kelurahan Pakis. Dalam laporannya, uang operasional dan gaji karyawan sebesar Rp 14,7 juta yang dibawanya disebut dirampas pelaku.
Tim URC Macan Blambangan Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi kemudian melakukan penyelidikan. Hasil olah tempat kejadian perkara menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari minimnya bukti fisik hingga kondisi lokasi yang tidak sesuai dengan keterangan pelapor.
Polisi lantas memperdalam penyelidikan melalui digital forensik dan audit finansial. “Dari hasil analisis forensik digital terhadap gawai milik terduga pelaku serta rekapan mutasi rekening, penyidik menemukan fakta bahwa aksi pembegalan tersebut hanyalah alibi fiktif,” kata Kapolresta Banyuwangi, Rofiq Ripto Himawan.
Penyidik menemukan uang perusahaan tersebut dipecah secara sepihak. Sebesar Rp 3,7 juta ditransfer ke rekening pribadi istrinya, sedangkan sisanya disetorkan ke bursa pertukaran aset kripto.
SM diduga menggunakan uang perusahaan untuk membeli aset kripto berisiko tinggi jenis meme coin. Namun, nilai investasinya anjlok hingga hanya menyisakan saldo Rp 1.168. Mengalami kerugian, SM kemudian panik dan menyusun skenario pembegalan agar perbuatannya tidak diketahui.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sisa uang tunai Rp 2,8 juta, tas punggung, surat tanda laporan yang diduga fiktif, struk transaksi perbankan, serta tangkapan layar transaksi dan grafik perdagangan aset kripto yang menunjukkan kerugian.
“Terduga pelaku sengaja membuat laporan fiktif demi menutupi aksi penggelapan uang perusahaan yang ia habiskan untuk berspekulasi di instrumen kripto. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas agar memberikan efek jera,” ujar Rofiq.
Rofiq juga mengimbau masyarakat agar tidak membuat laporan palsu maupun berspekulasi pada instrumen keuangan berisiko tinggi hingga berujung tindak pidana. Para pelaku usaha juga diminta memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan internal.
Saat ini SM ditahan dan dijerat Pasal 488 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi masih berkoordinasi dengan pihak manajemen CV Xagara Mandala untuk melengkapi proses penyidikan. (*)






