Dua Pelaku Curanmor di Jabon Tak Berkutik Dikepung Warga dan Polisi

oleh -2149 Dilihat
IMG 20240911 WA0041
Dua pelaku pencurian saat menjalani proses penyidikan. (Ist)

KabarBaik.co – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diamankan warga dan Polsek Jabon di depan sebuah toko di Desa Permisan, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, Selasa (10/9) sore. Kedua pelaku berinisial D.F.A. dan M.R., warga Surabaya. Keduanya tertangkap saat mencoba melarikan diri dengan sepeda motor hasil curian.

Aksi pencurian terjadi ketika korban, M.D., 13 tahun sedang membeli minuman di toko Desa Permisan bersama temannya sepulang sekolah. Sepeda motor Honda Vario putih miliknya diparkir di depan toko dengan kunci kontak yang masih menempel. Menyadari sepeda motornya dibawa kabur oleh dua orang tak dikenal, M.D. langsung berteriak meminta tolong.

Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar. Spontan, warga yang mendengar teriakan tersebut segera melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang melarikan diri ke arah Dusun Kalialo. Warga yang bekerja sama dengan Polsek Jabon berusaha memblokir jalur pelarian pelaku.

Para pelaku sempat berusaha menyeberang Sungai Brantas menggunakan perahu tambangan. Namun, warga telah bersiap mengadang di lokasi tersebut. Menyadari situasi yang semakin terdesak, pelaku panik dan meninggalkan sepeda motor curian di lokasi. Mereka kemudian berboncengan kembali dan mencoba kabur ke arah barat.

Kapolsek Jabon, AKP Sugiono menjelaskan bahwa setelah mendapatkan informasi mengenai pencurian tersebut, petugas langsung merapat ke lokasi.

“Kami bersama warga berhasil mengadang pelaku di Dusun Tegalsari, Desa Kupang. Pengejaran berakhir di Desa Pejarakan, di mana pelaku akhirnya ditangkap,” ujar Sugiono.

Aksi heroik warga bersama petugas kepolisian berhasil menggagalkan upaya pelarian kedua pelaku. Setelah ditangkap, D.F.A. dan M.R. langsung diamankan ke Mapolsek Jabon sebelum dipindahkan ke Polresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, keduanya telah ditahan di Polresta Sidoarjo dan sedang menjalani proses penyidikan oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Jabon menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah bekerja sama dengan kepolisian dalam menangkap pelaku.

“Kerja sama antara warga dan polisi sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sidoarjo, Iptu Tri Novi Handono mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua untuk lebih berhati-hati dalam mengizinkan anak-anak mereka membawa kendaraan bermotor.

“Kami mengingatkan agar anak-anak tidak membawa barang berharga atau meninggalkan kunci motor pada posisi menyala saat beraktivitas di luar rumah,” katanya.

Iptu Tri Novi juga menambahkan bahwa tindakan pencegahan sangat penting untuk menghindari tindak kejahatan serupa. Polisi mengimbau warga agar selalu waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.

Dengan adanya peran aktif masyarakat diharapkan kejadian serupa dapat dicegah dan keamanan di wilayah Sidoarjo terus terjaga. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.