KabarBaik.co, Pasuruan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan pasir dan batu (sirtu) ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menjalani pemeriksaan lanjutan terhadap keduanya yang sebelumnya diamankan dalam operasi penertiban tambang ilegal tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SA, 31, warga Kabupaten Pasuruan yang berperan sebagai pengelola tambang, serta MY, 53, warga Bogor, Jawa Barat, yang bertindak sebagai penanggung jawab lapangan.
Kepala Satreskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, mengatakan saat ini keduanya telah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Sudah kemarin ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Adimas, Selasa (7/4).
Adimas menambahkan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal itu.
“Kita terus dalami terkait penambangan yang dilakukan, dari hasil penyidikan sementara pelaku mengaku baru dua bulan melakukan penambangan,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui kedua tersangka sebenarnya telah menerima surat penutupan tambang dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Namun, mereka tetap nekat melanjutkan operasi penambangan.
“Dari keterangan yang ada juga sudah ditutup bulan lalu oleh Dinas ESDM Provinsi tapi merasa memiliki jadi tetap melakukan penambangan,” ujar Adimas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai pertambangan mineral dan batu bara.(*)







